LUWUK – Pelantikan Pejabat Eselon III yang belum lama ini digelar BKPSDM Kabupaten Banggai, memunculkan tandatanya bagi salah satu ASN yang terdampak mutasi.
Salah satunya adalah Sumitro Balahanti, tidak hanya dicopot dari jabatannya sebagai Camat Pagimana, Sumitro juga turun eselon.
Untuk mengetahui penyebab dirinya diperlakukan seperti itu, Sumitro pun melayangkan surat permohonan hearing kepada DPRD Banggai.
Surat yang ditujukan pada Ketua DPRD Banggai tersebut, perihal permohonan Hearing Baperjakat Kabupaten Banggai terkait Non Job dan Penurunan Eselon
Berikut poin penting dari isi surat yang dibuat Tanggal 07 Juni 2022 tersebut :
“Berdasarkan SK Bupati Banggai Nomor: 821 2/1004/BKPSDM tentang pengangkatan pejabat pengawas dan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah Kab, Banggal, tanggal 21 April 2022, dengan ini kami salah satu mewakili ASN/PNS yang merasa dirugikan dalam hal ini, karena di Nonjobkan dari jabatan semula dan diturunkan eselon dari jabatan sebelumnya.
Kami merasa tidak pernah melakukan kesalahan ataupun diberikan sanksi teguran bila kami diproses, melakukan kesalahan. Apabila ada ASN/PNS yang diberikan sanksi Hukum berupa nonjob atau penurunan eselon tentunya berproses sesuai ketentuan, apabila pelanggaran berat, sedang atau pelanggaran ringan.
Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. Menurut PP tersebut ASN/PNS wajib mentaati kewajiban dan menghindari larangan sebagimana tercantum dalam pasal 3 dan 4, sedangkan larangan PNS diatur dalam pasal 5.
Agar kami bisa mendapatkan kepastian Hukum yang benar tentang persoalan ini. yang kami sadari sampai dengan hari ini kami tidak mengetahui apa jenis kesalahan atau pelanggaran yang kami lakukan sehingga diturunkan eselon ataupun di nonjobkan dalam jabatan struktural, untuk mendapatkan kejelasan dan kepastian Hukum, untuk itu kami memohon kepada Bapak Ketua DPRD Kab. Banggal kiranya kerkenan untuk HEARING atau dengar Pendapat dengan BAPERJAKAT Kab.Banggai.”
Surat tersebut juga dibuat tembusan kepada :
1. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Jakarta
2. Menpan RB di Jakarta
3. Kepala BKN di Jakarta
4. Ketua Komisi ASN di Jakarta
5 Gubernur Sulteng di Palu 6. Baupati Banggai di Luwuk
7. Ketua KORPRI Kab.banggai di Luwuk 8. ASN/PNS Yang di nonjobkan jabatan dan diturunkan dari eselon.
Dikonfirmasi Luwuk Times, Selasa (14/06), Sumitro Balahanti membenarkan adanya surat tersebut.
“Iya benar, saya memasukkannya sejak Tanggal 07 Juni 2022. Saya ingin mencari kepastian hukum,” ungkap Sumitro via panggilan Whatsapp.
Secara terpisah, Ketua DPRD Banggai Suprapto mengatakan telah menerima dan menindaklanjuti surat tersebut.
“Saya telah mendisposisi permintaan hearing tersebut kepada Komisi terkait sebagai bentuk fungsi dan peran pengawasan kepada penyelenggaraan pemerintahan dan waktu dekat teman-teman Komisi I akan segera melaksanakan rapat membedah hal tersebut,” tulis Sekretaris DPC PDIP ini. *
Discussion about this post