LUWUK— PT. Kurnia Luwuk Sejati (KLS) Kabupaten Banggai tak menampik bahwa izin Hak Guna Usaha (HGU) telah berakhir sejak 31 Desember 2021 lalu.
Hal itu langsung disampaikan Direktur PT. KLS Banggai Sulianti Murad pada rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan oleh Komisi 1 DPRD Banggai, Selasa (09/08/2022).
“Benar izin HGU kami sudah berakhir. Tapi sekarang sudah ada usulan perpanjangan,” kata Sulianti menjawab pertanyaan Ketua Komisi 1 DPRD Banggai Irwanto Kulap yang memimpin RDP siang itu.
Menghadiri RDP yang sebelumnya menjadi keluhan warga Kecamatan Toili Kabupaten Banggai, Sulianti Murad tak datang sendiri.
Ia bersama Asisten Direktur, kuasa hukum serta beberapa orang teknis lapangan.
Terkait dengan lontaran pertanyaan lanjutkan, Sulianti memberi kesempatan Asisten Direktur Ferdinand untuk memberi jawaban.
“Disamping saya ada Asisten Direktur. Ia yang akan menjelaskannya,” kata Sulianti.
Luasan HGU
Sebelum memberi penjelasan, Ferdinand lebih awal meralat soal luasan HGU milik PT KLS.
“Bukan 6.010 hektar. Tapi HGU kami yang habis masa izinnya 5.735 hektar,” ucapnya.
Discussion about this post