Ia menjelaskan, sejak tahun 2020 pihak KLS telah mengajukan permohonan perpanjangan izin HGU. Tapi karena terkendala covid 19, sehingga belum selesai prosesnya.
“Kami sudah ajukan permohonan sejak 2020. Karena covid maka tertahan. Dan ini bukan kesalahan kami,” tampiknya.
Ia juga menyampaikan, dari 5.735 hektar hanya 3.711 hektar HGU yang usulan perpanjangan.
“Kami sudah mohon perpanjangan. Dan sudah ada tim turun mengukur. Dalam waktu dekat akan dikirim hasilnya,” ujar Ferdinand.
Irwanto Kulap langsung menyodorkan pertanyaan lanjutan, “mengapa tidak dimohonkan semuanya?”
Asisten Direktur KLS itu pun memberi jawaban, HGU KLS terjadi overlap dengan perusahaan lain. Sehingga terjadi tumpang tindih dengan konsesi perusahaan lain. Bahkan ia mengaku lainnya sudah tidak layak.
“Sejak awal HGU KLS ada, kami bayar pajak full,” ucapnya.
“Dan sejauh ini clear and cling. Tidak ada lahan dari warga,” tambah dia.
Ferdinand juga mengaku bahwa overlap itu karena masuk hutan tanam industri (HTI).
“Berdasarkan aturan tidak bisa diperpanjang, sehingga harus dikeluarkan,” kata Ferdinand setelah menjawab pertanyaan dari perwakilan Badan Pertanahan (BPN) Banggai. *
Discussion about this post