BANGGAI — Polres Banggai menerapkan syarat baru dalam pengurusan surat izin mengemudi (SIM), termasuk proses perpanjangan.
Syarat dari pemohon itu adalah harus menunjukkan bukti kepesertaan yang aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS. Dan Satlantas Polres Banggai mulai memperlakukan syarat baru pengurusan SIM tersebut mulai Jumat 1 Nopember 2024.
“Kami mulai berlakukan mulai 1 Nopember. Ini berdasarkan Perpol nomor 2 tahun 2023,” kata Kasatlantas Polres Banggai, AKP Arta Dwi Kusuma.
AKP Arta mengungkapkan, syarat baru ini diberlakukan bagi semua pemohon SIM baru maupun perpanjangan SIM.
“Kami lakukan penyesuaian. Pemohon harap sudah mempersiapkan persyaratan ini,” katanya.
Untuk uji coba sudah dilaksanakan sejak 1 Juli 2024 di tujuh Polda. Dan mulai 1 Nopember seluruh jajaran kepolisian di Indonesia, termasuk Polres Banggai mulai melaksanakan syarat baru pengurusan SIM ini. *
Discussion about this post