BANGGAI— Anggota DPRD Banggai yang menjadi juru kampanye atau jurkam di Pilkada serentak 2024, harus mengajukan izin kampanye. Selain itu tidak bisa menggunakan fasilitas dalam jabatannya dan menjalani cuti diluar tanggungan negara.
Mengapa? Anggota DPRD kata pemerhati Pemilu dan Pilkada Makmur Manesa, Selasa (01/10/2024) adalah pejabat daerah. Hal itu sebagaimana diatur pada pasal 94 ayat 2 dan pasal 148 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menyebutkan anggota DPRD provinsi, anggota DPRD Kabupatenl/Kota adalah pejabat daerah.
Dalam ketentuan pasal 53 PKPU nomor 13 tentang Kampanye Pilkada menyebutkan, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Termasuk sambung Makmur, harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Dengan demikian pertegas mantan komisioner KPU Banggai ini, pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Memang sambung Makmur, pejabat daerah dalam ketentuan PKPU tentang kampanye, tidak disebutkan secara spesifik, siapa saja pejabat daerah dimaksud.
Akan tetapi di dalam undang-undang nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah jelas disebutkan bahwa anggota DPRD adalah pejabat daerah.
“Bawaslu harus mengkaji regulasi pasal 53 PKPU 13 tahun 2024, yang mangatur izin kampanye dan cuti bagi pejabat daerah. Termasuk undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sehingga dapat memberlakukan ketentuan regulasi tersebut,” ucap Makmur. *
Reporter Sofyan Labolo
Discussion about this post