Reporter Hasbi Latuba
LUWUK – Keinginan warga sekaligus mendapat dukungan kalangan DPRD Banggai agar ruas jalan ruang terbuka hijau (RTH) Teluk Lalong dibuka, mendapat respon dingin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai.
Padahal aspirasi itu bertujuan untuk mengurai kendaraan yang menumpuk sepanjang jalan Samanhudi, Teluk Lalong.
“Sebagai OPD teknis yang berkewenangan mengelola RTH, kami tidak serta merta membuka jalan pada kawasan itu. Apabila tidak ada perintah bupati,” kata Kapala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai, Sudarso Abusama kepada Luwuk Times, Jumat (23/09/2022).
Ia menjelaskan, pembukaan jalan yang melewati kawasan RTH Teluk Lalong, masih akan menjadi pembahasan secara internal.
Minimal harus mengkaji apa manfaat ketika akses jalan itu terbuka. Dan bagaimana dampaknya. Termasuk solusinya.
“Ini semua harus kita kaji dulu,” ujarnya.
Apalagi infrastruktur yang menjadi ruang publik tersebut, lanjut Sudarso, baru menjadi kewenangan DLH terkait pengelolaanya. Karena sebelumnya pengelolaan RTH Lalong ada pada Dinas Permukiman, Pertamanan dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Banggai.
“Kewenangan mengelolanya belum lama pada kami. Karena sebelumnya ada pada Disperkimtan,” beber Suharso.
Namun ia tidak mengabaikan usulan itu. Boleh atau tidak, secepatnya akan terkaji dulu. Sekaligus meminta petunjuk lebih lanjut ke bupati.
“Kalau perintah bupati harus buka jalan RTH Lalong, ya kita buka,” tandas Sudarso.*
Discussion about this post