IKLAN

Banggai

Jangan Salah Paham, Ini Jalur Resmi Keberatan Mutasi Oleh ASN

305
×

Jangan Salah Paham, Ini Jalur Resmi Keberatan Mutasi Oleh ASN

Sebarkan artikel ini
Penulis: Naser KantuSumber Berita
Sofyan Datu Adam
Sofyan Datu Adam, SH - Kepala BKPSDM Kabupaten Banggai

LUWUK – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Banggai, Sofyan Datu Adam, menghimbau kepada setiap ASN lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, agar dapat memahami secara utuh perihal mutasi, rotasi, bahkan promosi, yang dilakukan Kepala Daerah.

Bupati Banggai dalam hal ini bertindak sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), kata Sofyan, memiliki kewenangan melakukan promosi, rotasi, dan mutasi terhadap setiap jabatan di tubuh birokrasi.

“Perlu dipahami bahwa jabatan yang diemban ASN itu, bukan hak mutlak seorang ASN. Tapi, merupakan bentuk reward atas kinerja seorang ASN,” ungkap pria yang kental dengan dialeg Saluan ini.

Kemudian, kata Sofyan, bagi ASN yang tidak menerima keputusan Bupati dalam penempatan jabatan, apakah di mutasi, rotasi, atau promosi. ASN yang bersangkutan, bisa menempuh jalur Banding Administrasi.

Baca:  Kepala BKPSDM Banggai Sebut Andi Zaifullah tak Beretika Kepada Pimpinan

“Ini diatur dalam PP 79 Tahun 2021 Tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara,” sebutnya.

Dalam banding administrasi tersebut, kata dia, ASN yang bersangkutan, mengajukan secara tertulis keberatan atas keputusan sbagaimana dimaksud kepada Bupati, dalam kurun waktu 14 hari sejak SK di keluarkan.

Pengajuan keberatan dengan memuat alasan keberatan disertai data pendukung.

Jika keberatan yang diajukan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud, kata Sofyan, maka PPK atau pejabat yang ditunjuk menetapkan surat penetapan tidak dapat diterima.

Namun, ketika keberatan diajukan dalam jangka waktu 14 hari, maka PPK wajib mengambil keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Pegawai ASN dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung mulai tanggal PPK menerima Keberatan.

Baca:  Tak ada Suap pada Test Pengangkatan CPNS di Banggai

Selama proses banding administrasi, PPK dapat memanggil dan/atau meminta keterangan dari Pegawai ASN yang mengajukan Keberatan dan/atau pihak lain, jika diperlukan.

Bagaimana jika keberatan yang diajukan di tolak PPK, ASN kata dia diberikan hak untuk melalukan upaya hukum menggugat ke PTTUN.

Sofyan kembali mengingatkan, dalam PP 79 2021, PPK tidak hanya sebatas menerima atau menolak pengajuan keberatan.

Namun, diatur pula, PPK dapat memperingan, memperberat, memperkuat, mengubah, mencabut, atau membatalkan keputusan yang diajukan keberatan. *

error: Content is protected !!