PALU, Luwuk Times— Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng mengungkap tindak pidana minyak dan gas bumi berupa penyalahgunaan niaga gas LPG 3 kilogram.
Dalam keterangan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng Kombes Pol Afrisal, S.I.K. melalui Wadir Krimsus Polda Sulteng Akbp Bagus Setiyawan, S.H., S.I.K., M.H, pengungkapan ini bermula pada hari Jumat tanggal 09 April 2021 di Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat.
Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng menemukan sebuah kios yang bukan merupakan pangkalan resmi menjual tabung gas 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi (HET).
Personil kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan empat orang tersangka lain dengan inisial AM Alias PY, A alias PA, HT alias B, dan HKST Alias HK.
Selain itu menyita barang bukti, yakni 211 tabung gas LPG 3 kilogram, 2 unit kendaraan roda empat serta beberapa dokumen lainnya.
Mantan Kapolres Morowali Utara mengatakan, modus operandi para tersangka dengan sengaja menjual gas LPG 3 Kg diatas HET yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp.18 ribu. Tapi tersangka menjual dengan harga Rp.33 ribu-Rp 35 ribu per tabung. Sehingga memperoleh keuntungan sebesar Rp.15 ribu-Rp17 ribu per tabung.
Terpisah Kasubid penmas Bid Humas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari mengatakan, atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf (f) uu RI nomor 08 tahun 1999 tentang perlindungangan konsumen dan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60 miliar.
Dihimbau kepada pemilik pangkalan gas LPG khususnya 3 Kg masih dalam suasana wilayah kita dilanda pandemi covid-19, agar tidak menambah beban hidup masyarakat dengan menjual Gas LPG 3 Kg diatas HET. *
Discussion about this post