LUWUK, Luwuktimes.id – Daftar pemilih sementara (DPS) Kabupaten Banggai di pilkada serentak 2020 sebanyak 246.445 jiwa.
Angka yang telah ditetapkan KPU setempat itu, jumlahnya masih sangat berpotensi bertambah, sebelum ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT).
Divisi teknis KPU Kabupaten Banggai, Makmur Manesa Selasa (15/09/2020) menjelaskan alasan sehingga kuantitas pemilih masih akan bergerak naik.
Berdasarkan tahapan pemilihan kepala dan wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU, pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS dimulai 19 September sampai dengan 28 September 2020.
“Selama 10 hari range waktu yang diberikan PKPU untuk pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS,” ujar Makmur.
Menjawab pertanyaan wartawan, apakah masih berpotensi jumlah pemilih bertambah, Makmur mengamininya. “Iya,” kata Makmur.
Baca juga: Pemilih Terbanyak di Toili, Paling Sedikit Kecamatan Lobu, 771 TPS Dipatenkan
Dia pun menjelaskan, seperti masih ada penduduk yang belum memiliki KTP El, penduduk yang belum memiliki dokumen administrasi kependudukan yakni tidak ada KTP dan KK) serta adanya penduduk yang belum terdata pada waktu pencoklitan, tapi memenuhi syarat sebagai pemilih.
“Itu antara lain yang mendasari sehingga jumlah pemilih masih akan bertambah sebelum ditetapkannya DPT pada tanggal 9-16 Oktober 2020,” tutup Makmur. *
(yan)
Discussion about this post