Reporter Hasbi Latuba
LUWUK— Kepala Bagian Hukum Setda Banggai Farid Hasbullah menolak memproses usulan Dinas Perhubungan (Dishub) Banggai terkait pengelolaan parkir menggunakan peraturan bupati (Perbup).
“Kalau parkir itu, regulasi kelolanya harus pakai Peraturan Daerah (Perda). Dan bukan Perbup,” ujar Farid Hasbullah kepada Luwuk Times bertempat kantor Bupati Banggai Bukit Halimun Kelurahan Tanjung Tuwis, Kamis (29/09/2022).
Boleh menggunakan perbup asalkan kata Farid, wilayah kelola parkir yang legal dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Usulan Dinas Perhubungan mengelola parkir dalam bentuk draf Perbup tidak dapat terproses. Kalau itu terjadi maka bupati bisa kenak,” jelas Farid mengingatkan.
Ia mengatakan, lokasi yang menjadi usulan Dinas Perhubungan untuk mengelola parkir berada pada jalur yang terlarang. Mengelola status jalan nasional dan provinsi, tekan Farid tidak bisa.
“Kita minta usulannya berubah dulu dalam bentuk Perda, baru bisa kami proses,” pinta Farid.
Draf Perbup
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Banggai Tasrik Djibran mengaku telah mengajukan draf Perbup untuk mengelola lokasi parkir sepanjang jalan nasional dan provinsi dalam Kota Luwuk. Alasan Tasrik pihaknya telah mengantongi rekomendasi Dinas Perhubungan Provinsi Sulteng.
“Karena ini sudah ada rekomendasi dari pemprov Sulteng, kami berharap bupati bisa mengeluarkan perbub,” jelas Tasrik kepada Luwuk Times, beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, dengan adanya perbub, sebagai dasar instansinya mengelola parkir sekaligus menertibkan parkir liar yang marak dalam kota Luwuk.
“Kami sudah ajukan ke Bagian Hukum Setda Banggai. Namun belum terproses sampai sekarang,” tandasnya. *
Discussion about this post