
Banggai, Luwuk Times— Isu tentang tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN pada lingkup Pemda Banggai menurun beredar.
Kabar miring itu untuk mendiskreditkan pemerintahan Bupati Amirudin dan wakilnya Furqanuddin Masulili.
Tak ingin publik, utamanya kalangan ASN menelan mentah-mentah rumor yang jauh dari kebenaran itu, Kabag Organisasi Setdakab Banggai, Moh Rivai Lasiro memberi penjelasan.
“Beredar katanya terjadi penurunan TPP. Padahal tidak. Jadi nominalnya tetap sama dengan tahun lalu,” kata Moh Rivai kepada awak media, Rabu (26/03/2025).
Ia pun memberi penjelasan teknis tentang bagaimana mekanisme pemberian TPP.
Dalam melaksanakan ketentuan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang tata cara persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Daerah, sehingga terbitlah Peraturan Bupati Banggai nomor 5 Tahun 2025.
Regulasi itu mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banggai nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Tujuannya sambung Moh Rivai untuk percepatan pencapaian kesejahteraan ASN sesuai dengan beban kerja masing-masing.
Lahirnya Perbup tersebut sambung Rivai, melalui proses dan mekanisme yang cukup panjang.
Kerena sesuai dengan Kepmen tadi, Pemerintah Daerah melakukan permohonan persetujuan ke Dirjen Keuda Kemendagri melalui validasi dan verifikasi dari Biro Ortala Sekertariat Kemendagri.
Termasuk pertimbangan teknis Kementerian Keuangan Republik Indonesia terkait persetujuan atas TPP pemerintah daerah.
Setelah mendapatkan persetujuan dari Dirjen Keuda Kemendagri pihaknya sambung Rivai, melakukan harmonisasi Perbub pada Kementerian Hukum Kanwil Sulawesi tengah.
Bersambung halaman selanjutnya
Discussion about this post