LUWUK, Luwuk Times.ID – Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Banggai, Syaifudin Muid akan mempolisikan Bupati Banggai, H. Herwin Yatim (HY). Tak hanya jalur pidana dengan laporan tuduhan palsu. Kadinsos juga akan membawa persoalan ini ke ranah perdata.
Menurut Syaifudin kepada Luwuk Times, Sabtu (06/03/2021), tindakan HY diakhir masa jabatannya terkesan memperagakan perilaku sewenang-wenang terhadap dirinya.
Sebagai Kadinsos Banggai, HY kata dia telah menuduhnya melakukan perbuatan terstruktur, sistimatis dan massif (TSM) pada pilkada Banggai 2020.
Tuduhan yang hingga sampai pada ranah Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK) bagi Syaifudin tidaklah benar alias rekayasa.
“Saya tidak terima senang dan akan melaporkan kepada pihak berwajib,” kata dia.
Terlebih lagi kata Pudin-sapaannya, HY menuduhnya menggunakan dana bantuan sosial (Bansos) untuk pemenangan salah satu pasangan calon (paslon) di pilkada tahun lalu.
“Ini keterlaluan. Upaya untuk sengaja merusak nama baik saya,” ucap Pudin.
Belum lagi sambung dia, upaya melaporkannya dengan tuduhan terlibat dalam penandatanganan SKP (sasaran kerja pegawai) untuk kenaikan pangkat. Padahal SKP itu dibuat oleh BKSDM dan ditandatangani oleh staf BKSDM.
“Kenapa ini terus dia giring seolah-olah Kadis Sosial yang menandatangani. Harusnya cukup pembinaan kepada BKD. Luar biasa ini sikap pak HY. Masih tetap memperlihatkan arogan kekuasaan diakhir pemerintahannya,” kata Pudin.
Soal rencana langkah yang hukum kembali ditegaskan pencipta lagu-lagu Saluan ini.
Discussion about this post