Sebagai ASN kata Pudin lagi, tugasnya adalah bekerja. Sedang pimpinan menilai melalui SKP berapapun nilainya terserah Bupati. Dan penilaian SKP wajib setiap tahun dinilai oleh pimpinan.
“Tapi kenapa kinerja saya tidak dinilai sebagai syarat kenaikan pangkat. Bupati wajib menuangkan dalam SKP penilaian itu,” ucapnya.
“Kenapa juga mempersoalkan SKP yang discan oleh staf BKD. Tak usah digunakan SKP itu, Bupati wajib memberikan penilaian. Ini hal yang menjadi urusan administrasi dibawa-bawa ke pihak berwajib.
“Yang lebih aneh lagi, pelaporannya ke Kabag hukum secara kelembagaan. Apa yang saya rugikan dengan SKP itu, sampai Pemda secara kelembagaan menzolimi saya. Sungguh amburadul ini pemerintahan kalo so begini,” tutup pelantun dan pencipta lagu-lagu daerah Babasal ini.
Dikonfirmasi terpisah, Bupati Banggai Herwin Yatim menanggapi santai upaya hukum yang ditempuh bawahannya itu.
“Silakan dan itu hak ybs (yang bersangkutan),” jawab HY yang dikonfirmasi via WA.
Satu pesan HY yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banggai ini buat Pudin.
“Sebaiknya ybs konsen dan fokus untuk pertanggung jawabkan masalah dokumen kenaikan pangkat dia, dimana saya punya ttd (tanda tangan) dipalsukan,” ucap Bupati dengan segudang penghargaan baik dari provinsi, pusat hingga internasional ini. *
(yan)
Discussion about this post