LUWUK TIMES, Banggai – Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai melaksanakan rapat pembahasan pembagian wilayah tugas dalam rangka persiapan transformasi organisasi dan tata kerja dari sistem tematik menuju sistem berbasis wilayah.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Harjiman, serta diikuti Seluruh Pejabat Pengawas, Senin, (22/06/2026).
Rapat tersebut membahas konsep pembagian wilayah tugas yang akan diterapkan pada masing-masing seksi wilayah sebagai bagian dari upaya penyesuaian organisasi yang lebih efektif dan adaptif terhadap kebutuhan pelayanan pertanahan.
Pembagian wilayah kerja disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain jumlah wilayah administrasi, volume pelayanan pertanahan, potensi permasalahan pertanahan, serta karakteristik masing-masing wilayah.
Dalam pembahasan tersebut turut dipaparkan perhitungan Indeks Beban Wilayah Kerja (IBWK), pembobotan indikator, dan tipologi Kantor Pertanahan sebagai dasar dalam menentukan pembagian wilayah tugas yang proporsional dan berkeadilan.
Melalui pendekatan berbasis wilayah, diharapkan koordinasi, pengawasan, dan pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih terarah, terukur, serta akuntabel.
Transformasi organisasi berbasis wilayah ini diharapkan memberikan manfaat berupa pelayanan pertanahan yang lebih cepat, responsif, dan mudah dijangkau.
Dengan adanya pembagian wilayah tugas yang jelas, setiap permasalahan dan kebutuhan layanan pertanahan dapat ditangani secara lebih fokus oleh petugas yang bertanggung jawab pada wilayah tertentu. *

