LUWUK TIMES — Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai menerima kunjungan koordinasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai terkait percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kabupaten Banggai, Senin (18/05/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai, Drs. H. Suardi Kandjai, M.Pd bersama staf dan diterima oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai bersama Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Koordinasi ini dilakukan sebagai langkah memperkuat sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai dan Kementerian Agama dalam mendorong percepatan legalisasi aset tanah wakaf serta rumah ibadah guna memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimanfaatkan untuk kepentingan keagamaan dan pelayanan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut dibahas langkah-langkah percepatan penyelesaian sertipikat tanah wakaf, pendataan aset rumah ibadah, serta penguatan koordinasi teknis guna mendukung tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Banggai.
Melalui kegiatan ini diharapkan proses sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kabupaten Banggai dapat berjalan lebih optimal, tepat sasaran, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan umat beragama. *


