Sementara itu, Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta mengatakan, karena kasusnya baru ditangani Satuan Reskrim Polres sehingga masih butuh waktu dalam proses pendalaman kasus.
“Kita masih kembangkan,” ucap Wakapolres Banggai.
Oknum Guru Honorer
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Banggai meringkus seorang oknum guru honorer salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Selasa (11/7/2023) sore.
MK alis M (37) warga Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk ini diringkus di rumahnya atas dugaan kasus pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur (Sodomi).
Kasus ini awalnya terjadi sekitar tahun 2017 lalu. Saat itu korban tengah duduk di bangku SD dan baru diketahui orang tua korban pada 21 Juni 2023 sekitar pukul 17.00 Wita.
“Korban sekarang sudah duduk di bangku Sekolah Menegah Atas (SMA),” terangnya.
Aksi pelaku baru diketahui setelah orang tua korban meminjam ponsel anaknya yang bertepatan pelaku sedang mengirim pesan melalui whatsapp.
“Ibu korban baru mengetahui ternyata anaknya disetubuhi oleh pelaku sejak kelas 5 SD hingga korban SMA,” tuturnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.* (yan/hpb)
Discussion about this post