IKLAN

Kriminal

Kasus TPPO, Kasat Reskrim Polres Banggai Sebut Germo di Luwuk Punya Komunitas

623
×

Kasus TPPO, Kasat Reskrim Polres Banggai Sebut Germo di Luwuk Punya Komunitas

Sebarkan artikel ini
Editor: Sofyan Labolo
Wakapolres Kompol Margiyanta (tengah) memperlihatkan sejumlah barang bukti kasus TPPO, pada konferensi pers di Mapolres Banggai, Rabu (12/07/2023).

Luwuk Times, Luwuk — Polres Banggai mengungkap satu kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kasus itu terjadi pada bulan Juni 2023.

“Satu orang tersangka telah diamankan dalam kasus TPPO,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy pada konferensi pers, Rabu (12/07/2023).

Konferensi pers yang berlangsung di depan ruang lobi Mapolres Banggai itu, dipimpin Wakapolres Kompol Margiyanta dan didampingi Kasi Humas Iptu Al Amin S Muda, Kasi Propam Iptu Raden Hermawan dan Kanit PPA Ipda Herdi Son Tamaka.

Baca:  Mayat Pria ini Ditemukan Terbakar di Kebun Miliknya

“Tersangka yang diamankan merupakan warga lokal berinisial MA,” tambah AKP Tio Tondy.

Tersangka ini kata Tio, diamankan bersama dengan tiga saksi dan korban di salah satu penginapan di jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.

Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Satgas TPPO Polres Banggai.

“Saksi dan korban merupakan warga lokal yakni Kota Luwuk dengan status sebagai pelajar dan mahasiswa,” jelasnya.

Tio menjelaskan, untuk tarif yang ditawarkan beragam, yaitu Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu dengan keuntungan yang didapatkan oleh tersangka Rp 50 ribu hingga Rp 10 ribu per oerang.

Baca:  Surplus Beras 75.663 Ton, Sulteng Peringkat ke 9 di Indonesia

“Untuk tempatnya beragam, ada yang langsung atau berpindah di tempat (hotel dan penginapan) lain,” katanya.

Praktek TPPO yang dijalankan tersangka yakni sejak awal Mei 2023 di Kota Luwuk dengan cara berpindah penginapan.

“Ada komunitasnya sendiri. Mucikari atau germo ada link sendiri,” jelasnya.

Terkait kasus tersebut, tersangka terancam hukum paling rendah 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (hpb)

error: Content is protected !!