Luwuk Times — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI segera mengisi kebutuhan awal Aparatur Sipil Negara (ASN) pada empat daerah otonom baru (DOB) Papua.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri RI, Rabu (15/2/2023), Kemendagri melakukan koordinasi percepatan penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di DOB Papua.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo yang memimpin koordinasi dalam rapat percepatan pengalihan status ASN atau penempatan ASN pada DOB Papua, bertempat Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta.
Wempi mengatakan, kebutuhan awal ASN untuk mengisi empat DOB Papua dalam satu provinsi berjumlah kurang lebih 1.053 orang.
Rincian tersebut terdiri dari Jabatan Tinggi Madya 1 orang, Jabatan Tinggi Pratama 33 orang, Jabatan Administrator 108 orang, Jabatan Pengawas 297 orang, dan Jabatan Pelaksana 614 orang.
Dengan demikian, total ASN yang dibutuhkan untuk mengisi proses awal penyelenggaraan pemerintahan di 4 DOB Papua kurang lebih 4.212 orang.
“Dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di empat DOB yang baru, gubernur dapat mempersiapkan perangkat ASN di DOB yang baru. Sehingga proses penyelenggaraan pemerintahan itu bisa dapat berjalan maksimal. Besaran (jumlah) perangkat daerah bervariasi sesuai dengan beban-beban kerja tiap urusan pemerintahan,” katanya.
Dia menjelaskan, sumber ASN untuk mengisi struktur perangkat daerah tersebut berasal dari provinsi induk, kabupaten/kota cakupan wilayah provinsi baru, kementerian atau lembaga atau K/L dan lamaran pribadi.
“Prinsip selama proses mutasi, persetujuan PPK ke dua pihak berupa surat persetujuan pelepasan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi asal dan surat persetujuan (usulan ke BKN) dari instansi penerima (DOB),” jelasnya.
Guna mempercepat penempatan ASN di DOB Papua, pihaknya akan melakukan berbagai langkah.
Pertama, Kemendagri segera rapat dengan provinsi induk untuk menginventarisasi nama ASN yang bekerja pada cabang dinas dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Kedua, provinsi induk diminta untuk segera memastikan ASN yang mau bekerja atau mau dipindahkan ke DOB.
Ketiga, Pemda DOB wajib mengakomodir ASN yang bekerja di UPT dan cabang dinas di wilayah DOB sepanjang yang bersangkutan juga bersedia. *
Sumber laman Kemendagri RI
Discussion about this post