LUWUK TIMES, Bangkep— Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Marjam M Ibaad menyebut ada pungutan pada surat keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Proses rekrutmen itu terjadi di tahun 2022. Bahkan Marjam tidak menampik bahwa pengambilan SK PPPK itu dibandrol Rp150 ribu per orang.
Marjam mengaku meski begitu, kebijakan itu bukan tanpa alasan dan tujuan. Sebab uang pungutan diperuntukan menalangi kebutuhan anggaran verifikasi berkas peserta lulus seleksi yang dilakukan oleh enam tenaga teknis dari Kantor Regional (Kanreg) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar.
“Mereka yang memverifikasi berkas agar Nomor Induk Pegawai (NIP) cepat keluar,” ucap Marjam kepada Luwuk Times, Senin (28/08/2023).
Seharusnya, keenam tenaga teknis Kanreg BKN Makassar memverifikasi berkas dengan datang berkunjung langsung ke Bangkep.
Namun karena tidak adanya ketersediaan anggaran, BKPSDM Bangkep justru melakukan hal sebaliknya.
“Kami mengutus orang dari BKPSDM Bangkep yang membawa berkas ke Kanreg BKN Makassar. Jadi bukan mereka yang datang, tapi kita yang ke sana,” jelasnya.
Menurutnya, cara itu lebih meminimalisir pengeluaran biaya meski pada dasarnya tidak ada pos anggaran untuk verifikasi berkas.
“Walaupun tidak ada anggaran kami upayakan supaya cepat keluar NIP. Maka dari itu kami meminta keikhlasan peserta PPPK. Tapi tidak memaksakan, yang mau saja,” pungkasnya.
Sekadar informasi, mereka yang lulus rekrutmen PPPK tahun 2022 sebanyak 665 orang. Para peserta telah mengantongi SK. Dan saat ini sedang mengikuti orientasi atau pembekalan sebelum akhirnya bertugas. *
Discussion about this post