BANGGAI— Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banggai, Harjiman, S.P melantik sekaligus mengambil sumpah Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), bertempat Balai Pertemuan Kantor Kecamatan Moilong, Kamis (05/09/2024).
PPTAS yang dilantik dan diambil sumpah itu adalah Ihwan Ahmad, S.Pd., S.H., yang saat ini menjabat sebagai Camat Moilong.
Pelantikan turut disaksikan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Irfan Mahmud, S.H., M.A.P., dan Kasubsi Peralihan Hak BPN Kabupaten Banggai Luckyanti, S.Tr.
Hadir pula Kepala Desa se Kecamatan Moilong, Kapolsek Toili, Babinsa Kecamatan Moilong, para aparat Desa, Koordinator P2KBP3A dan Penyuluh, serta masyarakat.
Menurut Harjiman, pelantikan PPATS di Kecamatan Moilong ini untuk mempercepat masyarakat dalam melakukan pengurusan dokumen-dokumen Pertanahan, khususnya akta tanah.
Sehingga masyarakat lebih dimudahkan dan terjamin kepemilikan secara yuridis tanah-tanah yang dikelola masyarakat.
“Termasuk bisa membantu dalam meminimalisir sengketa-sengketa pertanahan,” ucap Kepala BPN Kabupaten Banggai.
Usai pelantikan, kegiatan berlanjut dengan pembinaan PPTAS. Kepala BPN Kabupaten Banggai menjadi narasumber.
Ia menjelaskan mengenai tugas dan kewenangan PPATS dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat yang akan membuat akta tanah.
“PPATS yang sudah dilantik supaya lebih teliti dalam menerima dokumen dan memperhatikan keaslian surat tanah dari masyarakat,” jelas Harjiman.
Dengan telah diterapkannya Sertipikat Tanah Elektronik oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banggai, pada kesempatan itu, Harjiman turut mensosialisasikan program baru tersebut. *
Editor Sofyan Labolo
Discussion about this post