“Nah, dengan dua alat bukti saja seorang terlapor sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka, apalagi kami punya empat”, tandas Aswan.
Pria yang pernah aktif sebagai orator demo parlemen jalanan itu, menambahkan, dari diskusi bersama penyidik, terungkap bahwa delik pidana fitnah dan laporan palsu sesuai norma pasal 317 KUHP, itu mensyaratkan seorang pelapor sebagai korban benar mengalami kerugian faktual, baik secara materil maupun moril.
Jadi, dari konstruksi hukum seperti itu, jelasnya, Syaifudin Muid dipastikan telah mengalami kerugian materil dan moril.
Oleh karena rekomendasi KASN itu berlaku secara imperatif. Artinya, Bupati Banggai selaku pejabat pembina kepegawaian ((PPK), diberi waktu selama 14 hari untuk menjalankan rekomendasi tersebut.
Tapi jika PPK bersikap negatif untuk tidak melaksanakan rekomendasi, maka pihak KASN akan mengambil alih pemberian sanksinya dengan memblokir data ASN bersangkutan sebagai pihak yang perlu dipertimbangkan pengembangan karier jabatan selanjutnya.
Disitulah letak dilematisnya rekomendasi KASN itu. Bupati jalankan atau tidak, sanksinya tetap berlaku efektif. Itulah bukti kerugian materil klien kami”, tandasnya.
Namun, kata Aswan, ia masih mempertimbangkan untuk mencabut laporan polisi jika rekomendasi KASN itu telah ditarik atau dicabut keberlakuannya.
“Kami masih menunggu hasil koordinasi Bawaslu dengan pihak KASN. Apakah proses di kepolisian tetap berlanjut atau dihentikan,” pungkasnya.
Lagi-lagi Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, Saiful Saide bersikap dingin setelah dikonfirmasi. Tadi malam Luwuk Times meminta tanggapan atas stateman Aswan Ali, Saiful tidak memberi jawaban sedikitpun. *
(yan)
Discussion about this post