Ketua Dewan Adat Banggai Desak Pembatalan Surat Penyerahan Tanah Fiktif di Siuna

Sofyan59 dilihat
Syaifudin Muid
A-AA+A++

LUWUK TIMES, Banggai — Ketua Dewan Adat Kabupaten Banggai, Syaifudin Muid, mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai serta pemerintah kecamatan segera mencabut dan membatalkan surat penyerahan tanah fiktif di Desa Siuna.

Desakan ini merujuk pada rekomendasi DPRD Banggai yang menilai penerbitan surat tersebut cacat hukum.

Syaifudin mengungkapkan, sengketa ini bermula dari kemunculan surat penyerahan tanah bertahun 2022.

Padahal, lahan tersebut secara fisik telah dikuasai dan ditanami pohon kelapa sawit oleh warga bernama Jayadin sejak 2011.

“Jadi surat penyerahan muncul dari oknum di Desa Siuna yang menjual kepada PT Prima Dharma Karsa. Semua jadi aneh. Yang menjual melanggar hukum karena menjual tanah orang, yang membuat surat juga di atas tanah orang, dan PT Prima Dharma Karsa membeli tanah yang di atasnya tumbuh pohon sawit milik orang lain,” ujar Syaifudin, Senin (2/11/2026).

Ia mengibaratkan kasus ini seperti seseorang yang menjual rumah milik orang lain yang sudah ditempati bertahun-tahun tanpa sepengetahuan pemilik sahnya.

Oleh karena itu, Dewan Adat Banggai menilai langkah DPRD Banggai sudah tepat dengan mengeluarkan rekomendasi agar Pemda dan pihak kecamatan memerintahkan pembatalan dokumen penyerahan tersebut demi menegakkan hukum dan melindungi hak masyarakat. *

Pasang Iklan Anda Disini_1