Reporter Muh Dahlan
Luwuk Times — Ketua Komisi 1 DPRD Bangkep Irwanto I.T Bua menyebut imbauan Dinas Sosial (Dinsos) keliru, terkait penerima bantuan sosial melalui Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Subsidi BBM.
Dalam surat imbauan Dinsos Bangkep bernomor: 460/366/Dinsos/2022 itu tertuang, penerima bantuan sosial KPM, BPNT dan subsidi BBM untuk pencairan uang tunai pada PT Pos Indonesia.
“Apa yang menjadi surat OPD itu keliru,” kata Irwanto IT Bua, Selasa (29/11/2022).
Ia menjelaskan, instansi itu mengarahkan masyarakat penerima bantuan sosial BPNT menerimanya lewat kantor Pos, untuk membelanjakan uangnya kepada e-warung.
Padahal sambung Irwanto, dalam ketentuan masyarakat tidak bisa terarahkan begitu.
“Saya sudah konsultasikan dengan Kementerian Sosial terkait masalah ini. Mereka dengan tegas melarangnya,” kata Irwanto.
Ia juga menyayangkan tentang sikap toleransi Kepala Dinas Sosial. Bahkan sebutnya terkesan tidak bisa melihat tentang kondisi desa yang tidak memiliki e-warung atau toko besar penyedia sembako.
“Kalau begini penerima bantuan sosial harus mengeluarkan biaya tambahan, untuk mendapatkan bantuan sosial tersebut,” tuturnya
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Bangkep Muhammad Amin mengaku bahwa surat itu hanya bersifat imbauan. Tidak mengikat. Artinya bisa iya bisa tidak.
“Kenapa saya buat imbauan. Karena saat ini pencairan Bansos sudah lewat PT Pos dan tidak lagi lewat E warung,” jelasnya
Apa salahnya sambungnya, jika KPM berbelanja pada E warung. Itu sama dengan pembeli lain. Karena E warung juga ada di desa.
“Itupun kalau KPM tidak belanja pada E warung, tidak ada masalah. Dan juga tidak ada sanksinya. Namanya saja imbauan tidak harus atau wajib,” pungkasnya. *
Discussion about this post