Luwuk Times, Luwuk — Konflik pembangunan gereja di Desa Sirom Kecamatan Lamala Kabupaten Banggai, membuat Bupati Banggai H. Amirudin turun tangan.
Bersama Wakilnya Furqanuddin, Bupati Amirudin memimpin rapat penyelesaian konflik pembangunan rumah ibadah yang berlangsung di ruang rapat umum kantor Bupati Banggai, Jumat (18/08/2023).
Turut hadir mendampingi Bupati Banggai Ketua DPRD Banggai Suprapto, Dandim 1308/LB, Wakapolres, Kasat Intel Kejari Banggai serta pimpinan OPD terkait.
Hasil rapat itu disepakati, tim Pemda Banggai yang terdiri dari Kemenag dan FKUB, 27 Agustus 2023 akan turun ke Desa Sirom Kecamatan Lamala, untuk melakukan verifikasi faktual syarat khusus pembangunan gereja. Termasuk verifikasi syarat administratif dan syarat teknis pembangunan gereja.
Bupati Banggai Amirudin mengatakan, permasalahan pembangunan gereja di Desa Sirom sebenarnya mudah diselesaikan.
Karena Pemda sebagai aparatur negara tidak pernah melarang pembangunan rumah ibadah.
Justru menjamin kebebasan setiap warga negara dalam memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya masing-masing.
“Asalkan setiap warga negara, apalagi sesama umat beragama Kristen, seperti halnya di agama agama lain, tidak ada yang protes yang memunculkan konflik,” kata Bupati Amirudin.
Apalagi saat ini sambung Bupati, untuk membangun rumah ibadah sudah ada ketentuan peraturan yang mengaturnya.
Salah satu adalah SKB Dua Menteri (Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri) nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.
“Jangan dulu ada pihak yang beraktivitas selama dua minggu. Itu menunggu berkas persyaratan khusus yang diatur dalam SKB Dua Menteri untuk dilakukan verifikasi faktua. Dan selanjutnya barulah akan kita putuskan,” tutup Bupati Amirudin.
Sementara itu, perwakilan Kemenag Banggai mengatakan, dalam SKB Dua Menteri yang mengatur pendirian rumah ibadah, harus didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk.
Termasuk pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
Selain itu, ada juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi terkait pendirian rumah ibadah.
“Syarat dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh Kepala Desa. Sudah lengkap jadi sudah klir. Tinggal daftar nama dan KTP yang memang tidak dibatasi hanya warga Desa Sirom. Paling sedikit 90 orang sebagai pengguna gereja yang disahkan pejabat setempat. Itu yang akan kami verifikasi faktual tanggal 27 Agustus nanti,” katanya. *
(Bagian Prokopim Setda Banggai)
Discussion about this post