JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp100 miliar yang diduga berasal dari PT Merial Esa (PT ME). Uang Rp100 miliar tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan anggaran proyek untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI. Tersangka korporasi adalah PT Merial Esa.
“Tim penyidik dalam proses penyidikan ini telah menyita uang sekitar Rp100 miliar yang berada di beberapa rekening bank. Diduga terkait dengan perkara,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (3/1/2022) seperti dilansir MCWNEWS.COM.
KPK tinggal menunggu keputusan pengadilan untuk menyetorkan uang Rp100 miliar tersebut ke kas negara. KPK berharap penyitaan uang Rp100 miliar itu bisa menjadi pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) akibat tindak pidana korupsi yang menjerat PT Merial Esa.
“Diharapkan uang yang disita tersebut bisa dijadikan sebagai bagian dari aset recovery dari tindak pidana dimaksud,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, PT Merial Esa bakal segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Perusahaan itu bakal diadili atas kasus dugaan suap terkait pembahasan dan pengesahan anggaran proyek untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.
Baca juga: KPK Setor Rp2,7 Triliun Hasil Korupsi ke Negara Sejak 2014
PT Merial Esa (ME) nerupakan tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran proyek pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).
PT Merial Esa diduga secara bersama-sama atau memberikan serta menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN-P tahun 2016 untuk Bakamla.
Komisaris PT Merial Esa, Erwin Sya’af Arief yang sudah menjadi terpidana dalam kasus ini, diduga telah berkomunikasi dengan mantan Anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi untuk mengupayakan agar proyek satelit monitoring (satmon) di Bakamla masuk dalam APBN-P 2016.
Erwin menjanjikan fee tambahan untuk Fayakhun Andriadi jika berhasil meloloskan permintaannya. Total komitmen fee dalam proyek ini yaitu 7 persen, dimana 1 persennya diperuntukkan Fayakhun Andriadi.
Sebagai realisasi commitment fee, Direktur PT ME, Fahmi Darmawansyah, memberikan uang kepada Fayakhun Andriadi USD911.480 atau setara sekira Rp12 miliar. Uang itu dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan GuangZhou China.
Atas perbuatannya, PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP. *
(ads)
Discussion about this post