Reporter Sofyan Labolo
BUNTA— Setelah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur tentang tahapan pemilu serentak 2024 resmi diundangkan, KPU Kabupaten Banggai langsung tancap gas.
Pada Kamis (23/06/2022), lembaga penyelenggara teknis ini mengagendakan sosialisasi pada salah satu perusahaan tambang nikel yang berada di Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai.
Anggota KPU Banggai Divisi Teknis, Alwin Palalo kepada Luwuk Times, Jumat (24/06/2022) menginformasikan, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi Pemutahiran Data Pemilih berkelanjutan dan aplikasi Lindungi Hak Pilih pada Kantor PT. KFM (Koninis Fajar Mineral) di desa Salabenda Kecamatan Bunta.
Kegiatan ini kata Alwin merupakan bagian dari kesiapan KPU Banggai dalam menghadapi Pemilu 2024.
Mengapa memilih perusahaan? Alwin kembali menjelaskan, PT KFM salah satu perusahaan yang memperkerjakan karyawan dari luar Kabupaten Banggai.
Nah, untuk tetap dan memastikan dapat memilih pada hari pemilihan tanggal 14 Februari 2024, sehingga KPU Banggai perlu melaksanakan sosialisasi pada perusahaan itu.
Alwin menambahkan, dalam pertemuan tersebut, KPU juga menyampaikan tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilu 2024 berdasarkan PKPU 3 tahun 2022.
Sosialisasi selain hadir komisioner KPU dan perusahaan diwakili oleh Tri Widi Kuncoro selaku Koordinator pengembangan dan pemberdayaan masyarakat juga seluruh departemen dan kontraktor.
Hadir pula humas 5 desa lingkar tambang, meliputi Desa Tuntung, Nanga-Nangaon, Koninis, Pongian, dan Gonohop, yang kesemuanya berada pada Wilayah Kecamatan Bunta. *
Discussion about this post