IKLAN

Pemilu 2024

Mantan Komisioner KPU Sebut Tahapan Pencalonan DPRD Banggai Berpotensi Sengketa

678
×

Mantan Komisioner KPU Sebut Tahapan Pencalonan DPRD Banggai Berpotensi Sengketa

Sebarkan artikel ini
Supriadi Lawani

Luwuk Times, Banggai— KPU RI telah mengeluarkan surat edaran nomor 1075 pada tanggal 1 Oktober 2023.

Surat itu ditujukan kepada partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.

Dan surat tersebut sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) terkait PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan.

Dalam surat edaran KPU RI itu intinya meminta kepada parpol untuk mempedomani putusan Mahkamah Agung (MA).

Karena putusan tersebut secara tegas telah membatalkan pasal 8 ayat (2) tentang penghitungan kouta 30 persen keterwakilan perempuan.

Dalam putusan itu MA menegaskan, “Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas”.

Terkait dengan keluarnya surat edaran KPU RI memantik komentar publik.

Baca:  Personel BKO Pengamanan TPS Polda Sulteng Tiba di Banggai

Salah satunya berasal dari mantan komisioner KPU Banggai Supriadi Lawani.

Menurut Budi sapaanya, Jumat (06/10/2023), jika tidak ada kebijakan hukum baru dari KPU RI maka akan berpotensi sengketa.

“Jika tidak ada kebijakan hukum baru ini pasti akan ada sengketa. KPU harus mengeluarkan produk hukum baru untuk merespon situasi ini,” kata mantan divisi hukum KPU Banggai ini.

Menurut Budi di Kabupaten Banggai sendiri jika melihat Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan KPU Banggai, terlihat jelas banyak partai yang daftar calonnya tidak sesuai dengan putusan MA tersebut khususnya di daerah pemilihan Banggai 3.

“Banyak partai yang belum mencukupi kuota 30 persen perempuan di dapil 3, jika acuannya DCS yang kemarin diumumkan KPU Banggai dan ini bisa jadi persoalan hukum jika tidak disikapi serius oleh KPU pasca putusan MA,” jelas Budi.

Baca:  KPU Banggai Sosialisasi Keputusan KPU 259/2022 kepada Parpol

Ketika ditanya tentang kekuatan hukum putusan MA, Budi mengatakan, putusan MA adalah final harus dipatuhi oleh semua pihak baik penyelenggara maupun peserta pemilu dalam hal ini partai politik peserta pemilu 2024.

“Saya kira semua orang tahu kalau putusan MA adalah final dan mengikat juga sudah berkepastian hukum. Karena pasal 8 ayat (2) PKPU 10 2023 jelas cacat formil dan kita harus patuh atas putusan itu dan wajib karena kita adalah negara hukum,” tutupnya. *

error: Content is protected !!