DKISP Kabupaten Banggai

Pemilu 2024

KPU Banggai Sosialisasi Keputusan KPU 259/2022 kepada Parpol

165
×

KPU Banggai Sosialisasi Keputusan KPU 259/2022 kepada Parpol

Sebarkan artikel ini
Penulis: Sofyan LaboloSumber Berita
Keputusan KPU
KPU Banggai sosialisasi Keputusan KPU nomor 259 tahun 2022 kepada para perwakilan parpol calon peserta pemilihan umum 2022, bertempat kantor KPU Banggai, Sabtu (20/08/2022). (Foto: Istimewa)

LUWUK— KPU Kabupaten Banggai kembali mengundang perwakilan partai politik (parpol).

Kegiatan yang berlangsung di kantor KPU Banggai Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai itu dengan agenda sosialisasi Keputusan KPU nomor 259 tahun 2022, Sabtu (20/08/2022).

“Bertempat kantor KPU Banggai, kami mengundang para perwakilan parpol untuk sosialisasi Keputusan KPU 259/2022,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Banggai, Alwin Palalo kepada Luwuk Times, Minggu (21/08/2022) tadi malam.

Baca:  Muhammad J Wartabone Ingin Mustar Lanjutkan Perjuangannya di DPD RI

Alwin menjelaskan, keputusan KPU itu mengatur tentang pedoman teknis bagi parpol calon peserta pemilihan umum dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilihan umum anggota DPR dan DPRD.

“Ketentuan itulah yang kami sosialisasikan kepada para perwakilan parpol,” jelas Alwin.

Sekaligus KPU Banggai menyampaikan kepada parpol calon peseeta pemilu 2024 bahwa masa verifikasi administrasi itu mulai tanggal 16-29 Agustus 2022.

Baca:  9 Februari 2023, KPU RI Putuskan Penataan Dapil

Dan pada tanggal 19-26 Agustus parpol calon peserta pemilu menindak lanjuti hasil verifikasi administrasi KPU kabupaten/kota dalam hal ini KPU Banggai yang berstatus BMS atau belum memenuhi syarat.

Untuk peserta sosialisasi Keputusan KPU 259/2022 itu perjelas Alwin yakni parpol calon peserta pemilu yang keanggotaannya masuk dalam sistem informasi partai politik (Sipol) Banggai, Bawaslu dan KPU Banggai. *

error: Content is protected !!