Reporter Naser Kantu
LUWUK— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai menggelar sosialisasi Badan Koordinasi (Bako) Kehumasan dan Pelayanan Informasi dan Komunikasi (PPID) secara daring, Selasa (09/11).
Sosialisasi menghadirkan Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming, Bupati Banggai oleh Asisten 1, OPD dan instansi vertikal pemerintah, media massa, dan perwakilan partai politik.
Dalam materi komisioner KPU Sulteng Sahran Raden menjelaskan terkait dasar hukum, deskripsi, dan fungsi Humas.
Pada landasan filosofis, Humas kata dia, menyandang empat prinsip, yakni pertama, keterbukaan informasi publik merupakan aspek yang tidak terpisahkan dari demokrasi yang menjujung kebebasan dan hak asasi manusia.
Kedua, salah satu elemen penting bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik atau Good Governance dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ketiga, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik
Keempat, penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
KEDUDUKAN HUKUM
“KPU sebagai Penyelenggara Pemilu bertugas mewujudkan penyelenggaraan pemilu secara transparan, yang merujuk pada pengarusutamaan keterbukaan informasi,” kata Sahran ketika menjelaskan kedudukan KPU dalam informasi publik.
Keterbukaan informasi publik dalam konteks pemilu telah terakomodasi dalam undang-undang pemilu No. 7 tahun 2017. Pada pasal 3 UU pemilu tersebut, tentang prinsip dari penyelenggaraan pemilu yakni (i) transparan dan (ii) akuntabel.
Baca juga: Bahaya Politik Uang Terhadap Pemilu dan Demokrasi
Sedangkan pada pasal 14 huruf C, KPU berkewajiban menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat.
Kewajiban tersebut juga tersematkan pada KPU Provinsi (pasal 17 huruf C), dan KPU Kabupaten/Kota (pasal 20 huruf C).
Sebagai bentuk kesungguhan KPU menerapkan prinsip keterbukaan, KPU menerbitkan PKPU No. 8 tahun 2019, tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Dalam Bab I pasal 2 angka 2 huruf g, bahwa “dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus memenuhi prinsip terbuka”.
Selanjutnya, terdapat dua kategori pengembangan Humas, yakni Humas Internal dan Eksternal.
Discussion about this post