DKISP Kabupaten Banggai

Pemilu 2024

KPU Banggai Verifikasi Faktual 7 Parpol di Luwuk

407
×

KPU Banggai Verifikasi Faktual 7 Parpol di Luwuk

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi dan bimtek verfak Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, bertempat hotel Swiss Belinn Luwuk, Jumat (14/10/2022). (Foto: Sofyan Labolo)

Reporter Sofyan Labolo

Luwuk Times— KPU Kabupaten Banggai akan melaksanakan verifikasi faktual (Verfak) kepada 7 partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2024 di Luwuk Kabupaten Banggai.

Dalam melaksanakan verfak yang dimulai dari tanggal 15 Oktober-4 Nopember 2022 itu, KPU Banggai akan membentuk tim verifikator.

Demikian kata Divisi Teknis dan penyelenggaraan KPU Kabupaten Banggai, Alwin Palalo pada sosialisasi dan bimtek verfak Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, bertempat hotel Swiss Belinn Luwuk, Jumat (14/10/2022).

Alwin menjelaskan, sebanyak 28 Parpol telah memasukkan dokumen kepengurusan dan keanggotaan. Setelah mengikuti verifikasi administrasi, 18 Parpol lolos untuk mengikuti tahapan lanjutan yakni verfak.

Baca:  Lintas Inspirasi Undang KPU dan Bawaslu Banggai dalam Diskusi Publik, Ini Temanya

“Berdasarkan putusan MK nomor 55, parpol yang punya kursi DPR RI atau telah memenuhi parliamentary threshold (PT), tidak lagi melaksanakan verifikasi faktual. Itu ada 9 parpol. Mereka tinggal menunggu nomor urut,” kata Alwin.

Dari 9 parpol tadi lanjut Alwin, ada 7 parpol di Kabupaten Banggai yang akan melaksanakan verifikasi faktual.

Parpol itu adalah, Ummat, Partai Buruh, PKN, Hanura, Partai Garuda, Perindo dan PBB.

Sementara, Partai Gelora dan PSI sambung Alwin tidak memasukkan dokumen keanggotaan, sehingga KPU tidak akan melaksanakan verfak pada tiga parpol itu.

Baca:  KPU Banggai Revisi Usulan Dana Pilkada 2024, Ini Angkanya

Apa saja yang akan di verifikasi faktual KPU Banggai?

Kegiatan yang turut hadir Ketua Bawaslu Banggai, Syaiful Saide itu Alwin kembali memberi penjelasan.

Ada dua hal yang di verfak, yakni Kepengurusan dan Keanggotaan.

“Verfak kepengurusan berjenjang, dari KPU RI, provinsi dan kabupaten. Sedang verfak keanggotaan oleh kabupaten atau kota,” kata Alwin.

Tim verifikator akan mengunjungi parpol dengan memverifikasi kepengurusan termasuk kantor Partai.

Berdasarkan tahapan pemilu, tanggal 9 Nopember 2022, KPU akan mengumumkan hasil verfak Kepengurusan dan Keanggotaan melalui sistem informasi Partai politik atau Sipol. *

Dapatkan informasi lainnya di googlenews, KLIK: Luwuk Times

error: Content is protected !!