BANGGAI— Sengketa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai dan mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Batui Pemilu 2024, Sugianto Adjadar terus berjalan.
Saat ini Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Palu menerima dan memeriksa surat dan saksi yang diajukan para pihak.
“Saya bersama pengacara turut menghadirkan salah satu saksi dan memberikan bukti,” tutur Sugianto, Rabu 4 September 2024.
Ruslan Husen, selaku penasehat hukum Sugianto Adjadar mengatakan, kalau sidang dengan nomor perkara (37/G/2024/PTUN.Pl) selanjutnya memberikan bukti tambahan baik penggugat maupun tergugat dalam sidang.
“Setelah memberikan bukti tambahan nantinya masuk dalam agenda kesimpulan dan pembacaan putusan,” ujar Ruslan, ketua Tim hukum Jati Centre Palu.
Sementara itu mantan anggota PPK Batui, Sugianto Adjadar menambahkan, setelah putusan PTUN, ia akan melaporkan Komisioner KPU Banggai ke Dewan kehormataan penyelenggara Pemilihan Umum dan Pengadilan Negeri atas kerugian materil maupun non materil.
“Kami optimisi menang dan akan melanjutkan kasus ini ke DKPP dan Pengadilan Negeri Luwuk,” pungkas Gogo, sapaan akrabnya. *
Discussion about this post