LUWUK, Luwuk Times.ID— Surat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah beredar di media sosial (medsos). Akan tetapi surat berkop Garuda bernomor 120/546/OTDA tanggal 26 Januari 2021 perihal usulan pengesahan pengangkatan dan usulan pengesahan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah itu, belum diterima kalangan pihak berkompoten di Kabupaten Banggai.
Tak hanya Ketua DPRD Banggai, Suprapto yang mengaku belum mengantongi surat tersebut. Ketua KPU Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow juga berstatemen yang sama.
“Belum (terima) utus (saudara) ku,” jawab Zaidul singkat yang dikonfirmasi Luwuk Times, Jumat (29/01).
Fungsionaris Partai Golkar Kabupaten Banggai, Irwanto Kulap yang dimintai tanggapan memberi pernyataan normatif.
Baca juga
Surat Kemendagri Tentang Usulan Pemberhentian Kepala Daerah, Termasuk Kabupaten Banggai
“Jika sudah ada putusan KPU yang disampaikan ke dewan terhadap bupati terpilih hasil pilkada 2020, maka wajib dewan melaksanakan sidang paripurna untuk pengusulan kepada gubernur,” kata Irwanto.
Bertalian dengan pelantikan kepala dan wakil kepala daerah sambung Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Banggai ini, merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Masalah pelantikan bupati terpilih menjadi kewenangan pemerintah pusat dan propinsi bisa sesuai AMJ (akhir masa jabatan). Bisa juga dimajukan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Irwanto. *
(yan)
Discussion about this post