Reporter Sofyan Labolo
LUWUK— Dalam rangka lomba pawai takbir obor menyambut Idul Fitri 1443 H yang akan dilaksanakan Minggu 1 Mei 2022 mendatang, Pemda Banggai dan PHBI setempat telah menetapkan ketentuan teknis dan kriteria penilaian.
Hal itu mendasari surat Bupati Banggai H. Amirudin nomor 451/1203/Bag.Kesra tanggal 18 April 2022.
Surat berperihal pawai takbir obor Idul Fitri 1443 H/2022 M itu ditujukan kepada sejumlah pihak. Antaranya, Forkopimda, Pimpinan Perangkat Daerah, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kemenag Banggai, Camat se Kabupaten Banggai, Ketua PHBI kecamatan serta tamir/imam masjid se Kota Luwuk dan Ormas Islam.
Berikut ketentuan teknis dan kriteria penilaiannya:
Pertama, peserta pawai satu regu minimal 20 orang, dengan membawa obor masing-masing serta dapat membawa spanduk kecil berteman Ramadhan dan Idul Fitri.
Kedua, peserta mengenakan pakaian busana Muslim.
Ketiga, aktivitas dan etika takbir dengan selalu mengumandangkan takbir, tahmid dan tahlil serta kuantitas dan kualitas peserta secara tim.
Keempat, ketertiban dan disiplin peserta di jalan raya dengan tidak saling mendahului sesama peserta dan tetap menggunakan masker, menjaga keamanan serta kebersihan.
Penilaian akan lebih terfokus pada empat indikator. Yakni kelengkapan tim dalam hal ini jumlah peserta dan jumlah obor, kreasi atau miniatur yang sesuai dengan tema, keaktifan takbir dan keserasian kostum peserta.
Hal lain yang tertuang dalam surat Bupati Banggai itu yakni, keikutsertaan OPD atau instansi, Satker dan sekolah-sekolah akan dievaluasi dalam bentuk absensi dengan ketentuan tidak bisa menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua.
Dan bagi para Camat, imbau Bupati Amirudin dapat melaksanakan pawai takbir menggunakan obor long march jalan kaki pada wilayah masing-masing, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Pemda dan PHBI Banggai. *
Discussion about this post