Reporter Sofyan Labolo
LUWUK – Penahanan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) Skala Komunal Desa Jayabakti yang menyeret Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat Samudera Jaya Bahar Lengkas, mendapat penolakan dari kuasa hukumnya, Egar Mahesa.
Pada Luwuk Times, Egar mengatakan kliennya tersebut tidak bisa ditahan.
Dia beralasan, Bahar Lengkas seharusnya berstatus sebagai saksi saja, tidak sampai pada status tersangka.
“Semestinya clien saya ini sebagai saksi karna bisa saja dia juga korban dalam kasus ini,” ujarnya.
Menurutnya pula, Bahar tidak pernah menandatangani dokumen seperti yang disangkakan.
“Demikian pula tanda tangannya karena memang tidak pernah (dokumen,red) ditandatangani oleh Bahar, nanti klien saya liat dokumen ditandatanganinya saat diperiksa di kejaksaan,” tulis Egar via pesan WA.
Sebagai kuasa hukum, pihaknya akan menempuh langkah hukum selanjutnya.
“Insya Allah akan kami upayakan pembelaan hak hukumnya, jujur saya salah satu yang paling tidak suka dengan Korupsi tapi saya juga tidak mau ada yang hak-hak hukumnya dirampas oleh sangkaan korupsi yang tidak tepat,” ungkapnya.
Ega menganggap Bahar Lengkas sebagai korban dari pola korupsi.
“Jadi kesimpulannya kita hadapi sangkaan seperti tertuang dalam penetapan tersebut. Kami juga dari Kantor Hukum mengupayakan penangguhan klien kami karna klien kami mau berobat, klien kami ada riwayat penyakit stroke ringan dan liver, demikian trmks,” pungkasnya. *
Discussion about this post