LUWUK, Luwuktimes.id – Kursi pengganti antar waktu (PAW) Bawaslu Kabupaten Banggai terjadi kekosongan. Meski begitu, Saiful Saide satu-satunya komisioner yang lolos dari sanksi tegas DKPP RI itu dipastikan tidak akan kerja sendiri dalam melaksanakan tupoksi pengawasan pada pilkada yang voting day nya tinggal sebulan lagi ini.
Lahir kemudian pertanyaan mengapa kursi PAW Bawaslu Banggai terjadi kekosongan?
Bicara soal PAW, bukan barang baru di Bawaslu Banggai. Sebelumnya reshufle komposisi pernah terjadi.
Kala itu, Irman Budahu dan Welly Ismail kena sanksi PAW oleh DKPP RI. Penggantinya adalah Marwan Muid dan Syaiful Saide. Nah, itu artinya masih ada tiga orang yang masuk daftar tunggu.
Hanya saja ketiga figur itu tidak berhak lagi menjadi PAW. Ada alasan yang mendasari sehingga kondisi terbilang unik itu harus terjadi.
Sumber penyelenggara pemilu kepada Luwuktimes.id Rabu (04/11) mengatakan, Dri Sucipto dan Teguh Yuwono sejatinya masuk dalam daftar PAW Bawaslu Banggai. Hanya saja mantan penyelenggara pemilu senior itu, sebelumnya telah menyatakan mundur. Dan itu ditandai dengan surat yang pernah disampaikan keduanya.
Begitu pula dengan Yuten Koleba. Mantan Kasat Pol PP Kabupaten Banggai ini juga masuk daftar PAW. Namun satu hal yang harus mengeliminasinya. Saat pencalonan lalu, tim seleksi mendapatkan tanggapan publik, yang isinya menyebut bahwa nama Yuten tercatat dalam kepengurusan partai politik tertentu.
Sumber yang meminta tak disebutkan identitasnya itu menambahkan, Bawaslu Sulteng tidak mungkin membiarkan Saiful bekerja sendiri. Apalagi di masa injury time voting day, yang tentu saja pekerjaan dan tanggung jawab semakin berat.
Sudah barang tentu kerja-kerja Saiful akan dibackup Bawaslu Sulteng.
Sumber juga berujar, dengan tidak adanya daftar PAW, maka tentu saja akan dilakukan kembali rekrutmen anggota Bawaslu sampai dengan periode berakhir yakni 2023. Tapi proses penjaringan tersebut akan dilakukan setelah selesai proses pencoblosan.
“Ini kan baru analisa. Tinggal tergantung kebijakan Bawaslu Sulteng dan tentu saja atas petunjuk Bawaslu RI,” tandas sumber. *
(yan)
Discussion about this post