Merasa kandidatnya difitnah dan dihujat, tim Hukum Paslon AT-FM tidak tinggal diam. Mereka kembali membuka laporan ke Bawaslu Kabupaten Banggai.
“Laporan pencemaran nama baik dan berita bohong terhadap paslon AT-FM. Menyampaikan Bupati Amirudin balekos. Bahkan yang bersangkutan (terlapor) menyebut nama didepan umum,” kata personel tim Hukum AT-FM, Suparto Bungalo, Kamis 14 November 2024.
Menyikapi dugaan pencamaran nama baik itu, tim Hukum AT-FM resmi memasukan laporan ke Bawaslu Banggai.
“Laporan kami masukan jam 14.00, Kamis tanggal 14 November 2024,” kata Suparto.
Sebagai pelapor sambung dia, pihaknya berharap Bawaslu Banggai dapat merespon laporan ini.
Sebaba sambung Suparto, hujatan yang tidak berdasar itu, sudah cukup meresahkan warga, utamanya para pendukung AT-FM.
Lagi pula pertegas Suparto, apa yang menjadi tudingan tersebut tidak sesuai fakta.
Dan ia menduga isu yang dihembuskan itu adalah setingan yang dibuat untuk menjatuhkan Paslon AT-FM.
“Boleh mengkritik, tapi tidak boleh memfitnah dan menghasut kepada calon lain. Demokrasi adalah perang gagasan, bukan perang opini membuat berita hoax,” katanya. *
**) Ikuti berita terbaru Luwuk Times di Google News
Discussion about this post