PALU, Luwuktimes.id— Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming angkat suara terkait lima komisioner KPU Banggai yang diadukan ke DKPP oleh paslon petahana Herwin Yatim-Mustar Labolo.
Dikonfirmasi Luwuktimes.id via ponsel Rabu (18/11) Tanwir berujar, siapapun memiliki hak untuk membuka aduan ke DKPP, termasuk paslon Herwin-Mustar.
“Siapapun memiliki hak untuk melaporkan penyelenggara,” kata Tanwir.
Terlebih lagi bagi KPU yang menurut Tanwir rentan dilaporkan ke dewan etik tersebut.
Baca juga: Ini Daftar PAW KPU, Apakah Bernasib Sama dengan 4 Komisioner Bawaslu?
“KPU adalah satu lembaga yang paling rawan untuk dilaporkan ke DKPP, terlepas benar atau salahnya yang mereka lakukan,” jelas Tanwir.
Soal aduan yang dimasukkan paslon bertagline Winstar, Tanwir membela anak buahnya.
Kata Tanwir, apa yang dilaksanakan KPU Banggai, adalah prosedural, yakni melaksanakan rekomendasi Bawaslu, yang tentu berdasar dari aturan yang ada.
“Kami (KPU) hanya melaksanakan apa sudah menjadi ketentuan,” jawab Tanwir. *
(yan)
Discussion about this post