LUWUK TIMES – Aksi pencurian oleh seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) di Kabupaten Banggai.
Pelaku berinisial DH (24), warga asal Kecamatan Bangkurung, Kabupaten Banggai Laut, nekat membobol kamar kos temannya sendiri dan membawa kabur satu unit laptop.
DH akhirnya diringkus aparat Polres Banggai setelah korban melaporkan kejadian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, mengungkapkan pencurian terjadi pada Kamis malam, 5 Februari 2026, pada sebuah rumah kos yang terletak di Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk.
Kronologi kejadian bermula saat korban, Bayu, bersama rekannya yang merupakan mahasiswa asal Kintom, melakukan aktivitas penelitian untuk keperluan tugas kuliah.
Sebelum meninggalkan kamar kos, korban menyimpan laptop miliknya di dalam lemari kamar.
“Korban menyimpan laptop dalam lemari sebelum pergi,” ujar AKP Nur Arifin, Selasa (10/2/2026).
Namun keesokan harinya, Jumat (6/2) sekitar pukul 15.00 Wita, korban kembali ke kamar kos dan mendapati laptop merek Asus Vivobook warna silver miliknya sudah raib.
Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke SPKT Polres Banggai.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian dan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku dan mengamankan DH alias Karang tanpa perlawanan.
Bersama barang bukti, pelaku langsung digiring ke Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” ungkap Kasat Reskrim.
Pelaku menjalankan aksinya dengan merusak kunci gembok kamar kos.
Lalu langsung mengarah ke lemari tempat laptop disimpan.
Setelah berhasil mencuri, DH kemudian memosting laptop hasil curian ke grup WhatsApp untuk dijual.
“Laptop tersebut terjual seharga Rp1.150.000. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi dan membayar utang,” tutup AKP Nur Arifin. *


