Korupsi APBDes Siuna Terbongkar, Dua Tersangka Resmi Ditahan Kejari Banggai, Kerugian Negara Mendekati 1 Miliar

oleh -3 Dilihat
oleh
Korupsi APBDes Siuna
Korupsi APBDes Siuna, dua tersangka resmi ditahan Kejari Banggai

LUWUK TIMES – Kejaksaan Negeri Banggai melalui Cabang Kejaksaan Negeri di Pagimana resmi menetapkan dua orang tersangka. Keduanya terlilit kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.

Penetapan tersangka pada Jumat, 6 Februari 2026 oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana, David Andrianto, S.H., M.H, bersama tim penyidik. Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial ARR dan SB.

Keduanya terlibat dalam praktik korupsi pengelolaan APBDes Desa Siuna untuk Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.

Dari hasil penyidikan, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp947.820.925,79 atau hampir satu miliar rupiah.

Dalam perkara ini, tersangka ARR dan SB melanggar ketentuan Primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c juncto Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, keduanya juga terjerat dengan pasal subsidiair berdasarkan ketentuan hukum yang sama, sebagai bentuk kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menjerat pelaku.

Usai penetapan tersangka, Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap ARR dan SB selama 20 hari ke depan.

Keduanya dititipkan di Lapas Kelas IIB Luwuk, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana.

Langkah tegas ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang menyalahgunakan anggaran desa yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat. *

Baca Juga:  Dituduh Gelapkan Uang 8 Juta, Sopir Tronton Diamankan Polres Banggai

Reporter Anto Yasin