SK Pemecatan Terbit Sejak November 2025, Advokat Desak Ketua DPRD Banggai segera Proses PAW Hari Sapto Adji

oleh -598 Dilihat
oleh
Supriadi Lawani

LUWUK TIMES – Status keanggotaan Hari Sapto Adji di DPRD Banggai menuai sorotan tajam.

Advokat sekaligus pemerhati kebijakan publik, Supriadi Lawani, SH, menegaskan bahwa sejak terbitnya Surat Keputusan (SK) DPP Partai Gerindra pada 21 November 2025, Hari Sapto Adji secara hukum dan politik sudah tidak lagi memiliki legitimasi sebagai anggota DPRD Banggai.

Pria yang akrab dengan sapaan Budi itu menilai, hingga 4 Februari 2026, atau lebih dari dua bulan pasca-SK pemecatan terbit, seharusnya proses Pergantian Antar Waktu (PAW) telah berjalan dan tidak boleh menggantung.

Baca Juga:  Selamat! FORKI Banggai Raih Juara Umum pada Kejuaraan Daerah Sulteng 2025 di Palu

“Dalam perspektif hukum kepartaian dan etika ketatanegaraan, sejak SK DPP terbit, legitimasi politik yang bersangkutan otomatis gugur. Artinya, tidak ada dasar lagi bagi Hari Sapto Adji untuk tetap berkantor di DPRD Banggai,” tegas Budi kepada wartawan, Senin (3/2/2026).

Budi yang juga aktivis Pusat Transformasi Banggai mengingatkan, lambannya proses PAW bukan sekadar persoalan administratif.

Akan tetapi berpotensi mencederai prinsip representasi rakyat serta menciptakan ketidakpastian hukum pada tubuh lembaga legislatif daerah.

Baca Juga:  Warga Tompotika Makmur dan Pemdes Beberkan Dampak Aktivitas PT ATN di DPRD Banggai

“Kursi DPRD itu bukan milik pribadi. Ia adalah mandat rakyat melalui partai politik. Menunda PAW sama saja dengan membiarkan kekosongan representasi rakyat secara substantif,” ujarnya.

Lebih jauh, Budi menekankan bahwa Ketua DPRD Banggai memiliki kewajiban kelembagaan.

Bukan sekadar pilihan politik, untuk segera menindaklanjuti SK pemberhentian tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ketua DPRD tidak boleh pasif atau terus menunggu tanpa batas. Ini menyangkut tertib administrasi dan marwah lembaga DPRD. Pembiaran justru bisa kami tafsir kan sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan fungsi kelembagaan,” tambahnya.

Baca Juga:  Wabup Banggai Pimpin Pemancangan Bendera Merah Putih di Titik Nol Luwuk

Ia pun mendesak agar seluruh pihak terkait, mulai dari unsur pimpinan DPRD, sekretariat dewan, hingga partai politik pengusung, segera mengambil langkah konkret memproses PAW.

Hal itu demi menjaga stabilitas politik lokal dan memastikan fungsi legislasi, pengawasan, serta penganggaran DPRD Banggai berjalan optimal.

“Semakin lama dibiarkan, semakin besar dampak negatifnya, baik terhadap kinerja DPRD maupun kepercayaan publik,” pungkas Budi. *

Editor Sofyan Labolo