LUWUK TIMES – Kejaksaan Cabang Negeri (Kacabjari) Banggai di Pagimana kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pada Senin, 9 Februari 2026, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana, David Andrianto, S.H., M.H., bersama Tim Penyidik resmi menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.
Penetapan tersangka SA merupakan kelanjutan dari rangkaian penyidikan perkara yang sama.
Setelah sebelumnya Kejaksaan telah lebih dulu menetapkan ARR dan SB sebagai tersangka pada Jumat, 6 Februari 2026.
Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini kini berjumlah tiga orang.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp947.820.925,79, yang bersumber dari pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.
Dalam perkara ini, tersangka SA disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c jo Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, sebagai dakwaan primair.
Selain itu, tersangka juga dikenakan dakwaan subsidiair berdasarkan Pasal 604 juncto pasal-pasal terkait dalam peraturan perundang-undangan yang sama.
Usai penetapan tersangka, SA langsung dilakukan penahanan selama 20 hari dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Luwuk, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana.
Kejaksaan menegaskan proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan transparan hingga perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap. *
Reporter Anto Yasin



