Cegah Peradilan Sesat Eksekusi Lahan Tanjung, Kebijakan Gubernur Sulteng Dinilai Tepat dan Berpihak pada Keadilan

oleh -12 Dilihat
oleh
Aswan Ali, SH
Aswan Ali, SH

LUWUK TIMES – Kebijakan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang menginstruksikan penghentian sementara pelayanan administratif dan fasilitasi eksekusi lahan di Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai, mendapat apresiasi luas.

Langkah tersebut dinilai tepat guna mencegah terulangnya praktik peradilan sesat dalam perkara agraria yang telah berlarut hampir setengah abad.

Apresiasi itu disampaikan Kuasa Hukum Keluarga Ahli Waris almarhum Basir Nursin, Aswan Ali, S.H., salah satu pihak yang memenangkan sengketa lahan Tanjung berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2031 K/Sip/1980.

Kepada Luwuk Times, Senin (09/02/2026), Aswan mengatakan, kebijakan Gubernur Sulteng yang tertuang dalam Surat Gubernur Nomor: 510.17.4/Dis.Perkimtan tertanggal 29 Desember 2025 tentang Penegasan Sikap dan Tindak Lanjut Penyelesaian Kasus Agraria Tanjung Sari, merupakan keputusan strategis yang berlandaskan kehati-hatian hukum.

“Langkah ini sangat tepat untuk mencegah penafsiran yang keliru dan meluas terhadap amar putusan pengadilan yang bersifat condemnatoir, yang berpotensi melahirkan praktik peradilan sesat,” tegas Aswan.

Surat gubernur tersebut terbit setelah Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) melakukan verifikasi lapangan dan kajian menyeluruh terhadap dokumen putusan pengadilan terkait sengketa lahan Tanjung.

Belajar dari Tragedi Sengkon dan Karta

Aswan mengingatkan, sejarah peradilan Indonesia pernah mencatat tragedi kelam seperti kasus Sengkon dan Karta pada 1974. Dua bersaudara itu kena vonis bersalah atas kasus pembunuhan dan menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun. Dan sebelum akhirnya terbukti tidak bersalah setelah pelaku sebenarnya mengaku.

“Eksekusi yang keliru dan tidak cermat bisa menghancurkan hidup manusia. Itulah yang harus kita cegah dalam kasus Tanjung,” ujar Aswan.

Baca Juga:  Dewan Adat Kabupaten Banggai Masa Bakti 2026-2031 Resmi Dilantik

Trauma Eksekusi Lahan Tanjung 2017

Peristiwa serupa, kata Aswan, pernah dialami warga Tanjung Sari pada tahun 2017. Saat itu, Ketua PN Luwuk Ahmad Yani melakukan eksekusi paksa dengan merobohkan ratusan rumah warga di atas lahan seluas kurang lebih 6 hektare, atas permohonan ahli waris Ny. Berkah Albakar.

Namun eksekusi tersebut tak bertahan lama. Pada 2018, Ketua PN Luwuk Ahmad Suhel Nadjir membatalkan penetapan eksekusi setelah Ahmad Yani dimutasi dan dijatuhi sanksi Hakim Tanpa Palu Sidang, karena melanggar prosedur.

Pembatalan itu karena terdapat kekeliruan nyata dalam penentuan objek eksekusi yang menimbulkan cacat hukum. Status lahan pun dikembalikan ke kondisi status quo hingga kini.

Meski warga telah kembali menguasai lahan dan mendirikan bangunan, trauma pasca penggusuran masih membekas dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Tanjung.

Permohonan Perlindungan Hukum Picu Keresahan

Sisi lain, para ahli waris Salim Albakar kembali mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Ketua PN Luwuk pada 8 Desember 2025, dengan dua permintaan utama:

Mencabut atau membatalkan penetapan pembatalan eksekusi tahun 2018.

Melaksanakan eksekusi lanjutan terhadap lahan yang kini dikuasai pihak lain.

Ketua PN Luwuk Suhendra Saputra, S.H., M.H. kemudian melakukan sosialisasi kepada warga Tanjung di Kantor DPRD Banggai. Namun alih-alih menenangkan, pertemuan tersebut justru memicu keresahan dan ketakutan akan masa depan tempat tinggal mereka.

Multi Tafsir Putusan dan Jalan Damai

Aswan menilai akar persoalan konflik Tanjung adalah multi tafsir terhadap dua putusan pengadilan yang sama-sama berkekuatan hukum tetap, namun memiliki objek lokasi yang sama dengan luas berbeda.

Baca Juga:  KTNA Banggai Siap Tampil Maksimal di PENAS KTNA Nasional 2026 di Gorontalo

Satu putusan menolak gugatan ahli waris Salim Albakar atas lahan 3,8 hektare, sementara putusan lainnya mengabulkan gugatan intervensi atas lahan 6 hektare, yang sebagian kecilnya (672 M²) menjadi objek sengketa perkara lain.

“Keanehan inilah yang membuat para Ketua PN Luwuk dari masa ke masa berbeda sikap dan tafsir. Maka wajar jika gubernur mengambil alih dengan kebijakan kehati-hatian,” jelas Aswan.

Untuk itu, pihaknya mendorong dialog terbuka yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk warga yang memiliki alas hak sah (SHM) namun tidak pernah menjadi pihak dalam perkara.

Aswan menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Kesbangpol Kabupaten Banggai untuk memfasilitasi dialog guna mencari solusi damai dan berkeadilan.

“Kami berharap Gubernur Sulawesi Tengah dan Pemkab Banggai terus berperan aktif agar konflik agraria di Tanjung yang telah berlangsung hampir 50 tahun ini dapat diselesaikan secara damai dan manusiawi,” pungkasnya. *