LUWUK, Luwuk Times.ID— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai tidak serta merta menindaklanjuti surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tanpa harus melakukan klarifikasi terhadap para ASN yang diduga melanggar netralitas di pilkada.
Semestinya kata mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, Bece Abd. Junaid yang dikonfirmasi Luwuk Times, Sabtu (03/04/2021), lembaga pengawas pemilu ini terlebih dahulu mengundang para ASN tersebut untuk kepentingan klarifikasi.
“Apapun alasannya penerusan pelanggaran harus didahului oleh adanya klarifikasi. Ketentuan itu diatur Perbawaslu nomor 6/2018 jo Perbawaslu nomor 8/2020,” kata Bece.
Dan selama ini sambung Bece, mekanisme yang ada di Bawaslu kabupaten sudah seperti itu. Apabila melakukan penanganan pelanggaran didahului dengan klarifikasi. Hal itu dilakuan untuk memperoleh bukti dan fakta yang akurat.
Karena itu tekan Bece, Bawaslu sangat menghormati yang namanya asas praduga tak bersalah.
Baca juga: Surat KASN, Tertulis Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tenggara
“Untuk penelusuran pelanggaran, harus melalui klarifikasi terlebih dahulu,” tandas Bece.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, Saiful Saide mengatakan, pihaknya bukan melapor atau pelapor.
“Kami hanya meneruskan laporan masyarakat pada tanggal 1 Maret. Kerena di luar tahapan masuk laporannya,” kata Saiful.
Sehingganya tambah dia, pihaknya tidak melakukan penanganan. Namun meneruskan laporan masyarakat sesuai ketentuan Perbawaslu 8 dan surat keputusan bersama Bawaslu RI, KASN dan Menpan RB.
Dan selanjutnya komisi ASN yang akan melakukan penanganan atas laporan masyarakat tersebut. *
(yan)
Discussion about this post