LUWUK, Luwuktimes.id – Tak hanya kalangan DPRD yang memberi dukungan moril agar KPU Banggai menggunakan langkah kasasi di Mahkamah Agung (MA), menyusul kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar.
Mantan penyelenggara pemilu juga memberi sokongan buat lembaga penyelenggara teknis pemilu tersebut.
“Keputusan yang dihasilkan KPU melalui pleno, bagi saya sebuah mahkota,” kata mantan Divisi Hukum KPU Kabupaten Banggai, Dri Sucipto yang dihubungi Luwuktimes.id, Selasa (20/10/2020).
Dengan demikian tambah Dri, apa yang menjadi keputusan KPU Banggai yang dihasilkan lewat lima komisionernya, harus bahkan wajib dipertahankan.
“Mahkotanya KPU itu adalah keputusan rapat pleno. Sehingga itu harus dipertahankan,” kata Dri.
Dan saat ini sambung akademisi Kabupaten Banggai ini, masih ada ruang hukum yang disiapkan negara untuk melakukan kasasi di MA.
“Jalur hukum itu harus ditempuh. KPU harus meyakinkan kepada publik bahwa apa yang diputuskan itu adalah benar. Harus dipertahankan,” kata Dri.
Kalaupun sebaliknya kata Dri yang juga mantan Panwaslu (sebelum Bawaslu, red) KPU menyerah alias tidak menggunakan upaya hukum selanjutnya, maka publik menilai keputusan meng TMS kan Herwin Yatim dan Mustar Labolo adalah keliru.
“Jangan kita menyerah, kalau begitu keputusan yang diambil itu salah. Bahkan bisa dianggap main-main,” ucap Dri. *
(yan)
Discussion about this post