LUWUK, Luwuk Times.ID— Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kabupaten Banggai yang menolak permohonan pemohon, maka ada dua tahapan tersisa yang akan dilaksanakan KPU Banggai.
Selain pleno penetapan pasangan calon (paslon) terpilih juga pleno pengusulan pelantikan kepala dan wakil kepala daerah terpilih hasil pilkada Banggai 9 Desember 2020 kepada Mendagri.
Lalu kapan momentum pelantikan Amirudin Tamoreka-Furqanudin Masulili (AT-FM)? Pertanyaan itu mendapat jawaban mantan pelaksana tugas (Plt) Sekkab Banggai, H. Syamsulridjal Poma, S.Pd, SH, MH.
Kepada Luwuk Times, Selasa (16/02), Syamsulridjal memastikan bahwa pelantikan AT-FM akan dilaksanakan bulan Maret 2021.
“Bukan bermaksud mendahului Mendagri. Tapi saya pastikan pelantikan bupati dan wakil bupati Banggai dilaksanakan bulan depan,” kata mantan Sekwan 2005-2009 dan mantan Kadis Pendidikan 2009-2013 ini.
Prediksi mantan Kepala BKD 2013-2015 serta mantan Kadis Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Banggai 2015-2016 ini bukan tanpa dasar.
Dia pun memberi penjelasan lanjutan, ketika disodor pertanyaan bahwa akhir masa jabatan (AMJ) Herwin Yatim dan Mustar Labolo baru akan berakhir bulan Juni 2021.
Baca juga: SOKSI Banggai: Selamat Datang Bupati dan Wakil Bupati Baru
Undang-undang nomor 10/2016 tentang pemilihan kepala daerah pasal 201 ayat 1 disebutkan, pemungutan suara serentak dalam pilkada gubernur, bupati dan walikota yang masa jabatannya berakhir tahun 2015 dan bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2016 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Desember 2015.
Begitu pula pada undang-undang nomor 8/2015 tentang pilkada pasal 202 juga disebutkan, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati serta walikota/wakil walikota yang tidak sampai satu periode akibat dari ketentuan pasal 201, akan diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.
Terlebih lagi tambah ASN yang mengantongi Diklat Konsepsi Nasional dan Kepemimpinan Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) di Jakarta tahun 2007, berdasarkan Keputusan Mendagri nomor 131.72-4992 tahun 2016 tentang pengangkatan Bupati Banggai dituangkan empat diktum, dimana pada diktum ketiga disampaikan “dalam hal masa jabatan Bupati Banggai tidak sampai lima tahun akibat ketentuan perundang-undangan, diberikan hak dan kompensasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
“Jadi tidak ada yang dirugikan,” ucap ASN yang dekat dengan kalangan jurnalis ini.
Dasar itulah sambung Sampo-sapaan Syamsulridjal Poma, sehingga dirinya meyakini bahwa pelantikan AT-FM sebagai bupati dan wakil bupati Banggai pada bulan Maret.
“Apalagi masa periodeisasi AT-FM kedepan tidak sampai lima tahun atau akan berakhir di tahun 2024. Jadi sudah ideal pelantikan dilaksanakan bulan depan,” ujarnya.
Discussion about this post