Luwuk, LUWUKTIMES – Montolutusan rupanya tidak solid. Mantan pengurus menilai, pembentukan organisasi Montolutusan yang dilaksanakan di salah satu warung Kadompe di Kelurahan Maahas Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai ilegal.
“Apa yang dilakukan dengan mengatasnamakan pengurus Montolutusan sekarang ini adalah tidak sesuai mekanisme. Yang dilaksanakan awalnya hanya bersifat silaturahim. Kok langsung membentuk pengurus. Ada apa ini,” tanya Yusak Siahaya kepada Luwuktimes.com, Selasa (01/09/2020).
Mantan Wakil Ketua Montolutusan di era kepemimpinan Iwan Ahmad ini menyambungnya “saya kira kita harus mentaati mekanisme dalam sebuah organisasi. Dan dapat dikatakan hal ini adalah ilegal”.
Janganlah kata Yusak lagi, kita membentuk sesuatu hanya untuk mencari kepentingan sesaat, demi sebuah kepentingan politik.
Tidak itu saja yang disesalkan pria yang berprofesi sebagai advokasi ini. Kata dia, tidak diperbolehkan ada pengurus yang menjabat dua jabatan sekretaris pada organisasi yang berbeda.
“Perlu diketahui bahwa sekretaris tidak boleh merangkap di organisasi atau rukun yang berbeda,” tandas Yusak.
Memang kepengurusan sebelumnya telah berakhir periodenya terhitung sejak 29 April 2020. Akan tetapi cara yang dilakukan yakni berkedok agenda silaturahim, tapi kemudian menjelma menjadi pembentukan pengurus Montolutusan.
“Hal ini sebuah bentuk ketidakpahaman dalam berorganisasi. Dan sangat disayangkan,” tutup Yusak. *
(yan)
Discussion about this post