LUWUK, Luwuk Times.ID— Kata mantap layak disematkan buat Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Betapa tidak, lembaga ini mengeluarkan terobosan barunya dalam transformasi pelayanan digital melalui program sertifikat tanah elektronik.
Banyak masyarakat mendukung karena percaya program tersebut akan mengamankan sertifikat yang hilang dan rusak akibat bencana alam. Aman dari kejahatan, hingga mencegah aksi mafia tanah.
Namun, tidak sedikit juga yang belum memahami malah beranggapan bahwa pemerintah hendak menarik kepemilikan sertifikat masyarakat.
Ditemui jurnalis Luwuk Times Jumat (05/02), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Ir. H. Yus Sudarso menjelaskan, bahwa kabar pemerintah akan menarik sertifikat tanah milik masyarakat tidak benar.
Lebih tepatnya adalah pendaftaran tanah dengan sistem elektronik, dimana hasilnya sertifikat tanah nantinya berupa dokumen elektonik atau masyarakat dapat mengajukan sertifikat analognya agar dijadikan sertifikat elektronik.
Sertifikat elektronik akan sangat aman, karena menggunakan tanda tangan elektronik yang diotentifikasi oleh BSSN, sehingga tidak bisa dipalsukan.
Yus Sudarso menerangkan, jika sertifikat tanah elektronik merupakan bagian dari rangkaian transformasi pelayanan digital/elektronik yang sebelumnya telah dilakukan, seperti pada layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), pengecekan sertifikat tanah, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), dan Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT).
Bahkan sejak beberapa tahun sebelumnya dokumen-dokumen pertanahan juga telah didigitalisasikan.
Kemudian, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik baru akan dilakukan bertahap di beberapa wilayah yang ditunjuk untuk melaksanakan program percontohan (pilot project) tersebut.
Dan sertifikat analog ataupun sertifikat elektronik diakui keduanya oleh Kementerian ATR/BPN. Tidak seperti hoaks yang banyak beredar di masyarakat.
Menanggapi mafia tanah yang merasa terganggu dengan program sertifikat elektronik, Yus Sudarso mengungkapkan, jika sertifikat elektronik akan menjamin kepastian hukum, kemudian sangat aman karena tidak mudah dipalsukan, tidak mudah digandakan, tidak mudah dicuri, dan mengurangi interaksi pemohon dengan Kantor Pertanahan.
Sehingga tentu menutup celah bagi praktik mafia dan oknum-oknum yang hendak berbuat jahat.
Sementara itu, Yus Sudarso mengaku siap jika Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai ditunjuk sebagai pelaksana program percontohan sertifikat tanah elektronik di Sulawesi Tengah.
“Kami siap. Namun secara bertahap karena tentu akan membutuhkan waktu dalam adaptasi dan membangun pemahaman baik di lingkungan kerja sendiri maupun masyarakat. Jika ditunjuk sebagai perwakilan pelaksana program di Sulawesi Tengah, hal itu akan menarik karena Kabupaten Banggai merupakan wilayah terluas kedua di provinsi ini.” tutup Yus Sudarso. *
(man)
Discussion about this post