LUWUK TIMES – Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai, Marsidin Ribangka, resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Bupati Banggai.
Gugatan tersebut, kata kuasa hukum Marsidin, Aswan Ali, S.H. terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Luwuk dalam register perkara No. 46/Pdt.G/2026/PN.Lwk.
Marsidin menuntut agar Pengadilan Negeri Luwuk menghukum Bupati Banggai selaku pihak Tergugat membayar ganti kerugian materiil dan immateriil Rp32 miliar lebih.
Aswan menjelaskan, gugatan tersebut terpaksa ia ajukan, karena Bupati Banggai tidak memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan jabatan Marsidin Ribangka sebagai Kepala BPKAD.
Atau dalam jabatan lain yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama, eselon II b, sesuai putusan PTUN.
Sebelumnya, kata praktisi hukum dan aktivis LSM ini, Bupati Banggai melalui Surat Dinas No. 800.1.6/9173/BKPSDM tanggal 28 November 2025 menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri cq. Kepala Inspektorat Kementerian Dalam Negeri, mengenai kesediaannya mengembalikan jabatan Marsidin ke posisi jabatan tinggi Pratama.
Atau setingkat eselon II b sebagai tindaklanjut putusan pengadilan (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT).
Tambah Aswan, kliennya pada 2024 lalu menggugat Bupati Banggai ke PTUN Palu atas keputusannya yang mencopot Marsidin dari jabatan Kepala BPKAD.
PTUN Palu kemudian membatalkan putusan Bupati Banggai No. 800/1277/BKPSDM tanggal 22 Agustus 2023.
Dan memerintahkan agar Bupati Banggai mengembalikan tugas dan jabatan Marsidin ke posisi semula sebagai Kepala BPKAD atau jabatan lain yang setara dengan pimpinan tinggi pratama, eselon II b.
Putusan PTUN Palu tersebut kemudian dikuatkan oleh Putusan PT TUN Makasaar dan Putusan MA No. 60 K/TUN/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang menolak permohonan kasasi Bupati Banggai.
“Setelah kalah pada semua tingkat peradilan, semestinya Bupati Banggai tunduk menjalankan kewajiban hukum mengembalikan tugas dan jabatan Marsidin sesuai putusan pengadilan. Jangan malah menunjukan sikap arogansi kekuasaan, dan bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan,” tegas Aswan.
Namun faktanya hingga sekarang, tambahnya, Bupati Banggai tidak memenuhi kewajibannya itu, bahkan mengingkari janjinya yang telah disampaikan kepada Mendagri dan Gubernur Sulteng.
Memastikan agar tuntutan ganti kerugian materiil sejumlah Rp2 miliar lebih dan kerugian immateriil sebesar Rp30 miliar yang diajukan kliennya itu tidak diabaikan begitu saja oleh Bupati Banggai, maka kata Aswan, Marsidin meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Luwuk memerintahkan Jurusitanya agar menyita mobil dinas dan rumah jabatan Bupati Banggai sebagai jaminan.
Agar yang bersangkutan menaati hukum sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yakni memulihkan jabatan Marsidin serta membayarkan segala kerugiannya.
“Benar kami meminta agar mobil dinas dan rumah jabatan Bupati Banggai disita sebagai jaminan agar tuntutan ganti kerugiannya dibayarkan. Jangan sampai terulang kembali pengabaian putusan pengadilan hanya karena alasan pribadi”, tandas Aswan.
Tanggapan Kuasa Hukum Pemda Banggai
Sementara itu, kuasa hukum Pemerintah Daerah Banggai, Abdul Ukas Marzuki, menanggapi santai gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan mantan Kepala BPKAD Banggai, Marsidin Ribangka, terhadap Bupati Banggai.
Menurut Ukas, langkah hukum yang ditempuh penggugat merupakan hal yang sah dalam sistem peradilan.
Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan jawaban resmi dalam proses persidangan yang masih akan berjalan.
“Saya kira sah-sah saja kalau kemudian mengajukan gugatan. Kami dari pihak bupati atas nama pemerintah daerah akan memberikan jawaban dalam persidangan nanti. Kita lihat saja ke depan, karena masih ada tahapan proses,” ujar Ukas.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa Pemda Banggai memilih untuk tidak berpolemik pada ruang publik dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara kepada mekanisme hukum yang berlaku. *
Reporter Sofyan Labolo







