
Reporter Naser Kantu
LUWUK, Luwuk Times.ID – Sebagai organisasi yang bernaung di bawah Dinas Sosial, Karang Taruna (KT) Kabupaten Banggai perlu dibenahi kepengurusannya.
Keinginan ini disampaikan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Banggai Syaifudin Muid kepada Luwuk Times, Senin (14/06) menyusul keprihatinannya atas mekanisme pergantian ketua KT yang dilakukan bertentangan dengan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
Memang untuk kepengurusan yang di ketuai Irfan Bungadjim telah sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial sebagaimana diatur dalam Permensos nomor 25 tahun 2019.
Namun, dalam perjalanannya, mekanisme berorganisasi KT Banggai kata pelantun lagu-lagu Saluan ini, keluar dari rel yang ada, di kala terjadi pergantian ketua dari Irfan Bungadjim ke Ketua KT saat ini yang tidak dipilih melalui Temu Karya.
“Sesuai mekanisme di Karang Taruna, penunjukan ketua yang tidak melalui temu karya adalah bertentangan dengan Peraturan Menteri Sosial,” ucapnya.
Olehnya kata Syaifudin, Dinsos akan menyurat Ketua Karang Taruna Provinsi Sulteng meminta rekomendasi untuk melakukan temu karya dalam rangka memilih ketua baru.
Eksistensi Karang Taruna tidak dapat dipisahkan dengan Dinsos. Karena Karang Taruna adalah organisasi yang masuk dalam ruang lingkup Kementerian Sosial.
“Di kabupaten pembina fungsionalnya adalah dinas sosial,” ujar Pudin-sapaan akrab Syaifudin.
Dia menjelaskan bahwa Karang Taruna merupakan lembaga pemberdayaa, yaitu perkumpulan pemuda yang membantu pemerintah untuk pemberdayaan sosial.
“Yang jadi Ketua Karang Taruna harus yang mempunyai jiwa sebagai pekerja sosial,” cetusnya.
Bagaimana dengan status mantan Ketua KT Irfan Bungadjim?
Dia menyebut, saat ini Irfan telah berfokus di aktivitas sebagai politisi partai Golkar Bangkep.
Namun selaku mantan Ketua KT, tidak menutup kemungkinan saran dan pendapat dari mantan Ketua KNPI tersebut senantiasa dibutuhkan untuk kebaikan dan kemajuan KT Banggai. *
Discussion about this post