Sebagai pemandu acara dialog, ketika itu penulis juga memaparkan tentang kondisi pembangunan diwilayah “kepala burung” yang masih terseok-seok, dan termarjinalkan. Atas kondisi yang seperti itu membuat warganya hidup bagaikan kerakap yang tumbuh diatas batu, “hidup enggan, mati pun tak mau”. Untuk menjawab tantangan guna mencari solusi permanen atas keterbelakangan wilayah “kepala burung”, maka satu-satunya jalan pintasnya adalah membuka DOB.
Sebab, tanpa berdiri menjadi sebuah daerah otonom baru, dan tetap hidup terkungkung dibawah “ketiak” induknya, Kabupaten Banggai, maka wilayah “kepala burung” hanya akan terus terseok-seok mengais sisa-sisa anggaran yang tercecer dari hasil baku rampas dengan wilayah kecamatan lainnya. Dengan komposisi 4 (empat) orang wakil rakyat di DPRD Banggai yang mewakili wilayah “kepala burung”, maka tak akan banyak memberi makna dalam mengubah struktur kehidupan, serta nasib bagi kemajuan masyarakat diwilayah “kepala burung”, yang pada saat digelarnya acara dialog tersebut sudah meliputi tujuh kecamatan, yaitu Masama, Lamala, Mantoh, balantak Selatan, Balantak, Balantak Utara, dan Bualemo.
Seruan dan Tantangan
Lalu apa kata Herwin Yatim setelah mendengar pemaparan dialog dari peserta? Dengan lantang dan penuh keyakinan Herwin Yatim bilang begini, “Kalau ada aturan yang membolehkan wakil bupati tanda tangan SK pembentukan DOB, maka saat ini dan ditempat ini juga saya akan tandatangani SK pembentukan Kabupaten Tompotika”. Spontan retorika Wabup HY itu disambut gemuruh aplaus dari para peserta dialog. Dimoment ini, sebagai politisi HY berhasil mencitrakan opini, bahwa seolah-olah dirinya dengan otoritas yang dimilikinya begitu peduli dan sepenuhnya mendukung aspirasi pembentukan Kabupaten Tompotika. Benarkah demikian?
Sejatinya, jika Herwin Yatim punya itikad yang tulus untuk memajukan dan memaksimalkan pembangunan diwilayah “kepala burung” melalui akses pembentukan DOB, hal ini mestinya sudah bisa terlaksana. Oleh karena dengan otoritas dan kewenangan sebagai Bupati Banggai yang dimiliki Herwin Yatim sejak tahun 2016 hingga sekarang ini, sebetulnya tindaklanjut pengusulan pemekaran Kabupaten Tompotika tidak perlu terkendala lagi.
Bahwa setidaknya terdapat tiga alasan mendasar yang mendukung Bupati HY agar dapat segera merealisasikan cita-cita luhur rakyat Kabupaten Banggai tersebut. Pertama, saat ini Herwin Yatim masih menjabat sebagai Bupati Banggai hingga Juni 2021. Dengan demikian maka setiap saat dan kapan saja (diluar menjalani masa cuti), Bupati HY bisa menindaklanjuti cita-cita dan aspirasi masyarakat Kabupaten Banggai tersebut, khususnya bagi warga yang bermukim diwilayah “kepala burung”. Hal ini tentu relevan dan lebih sinkron dengan keinginan yang kuat sang petahana itu untuk terpilih dan menjabat kembali sebagai Bupati Banggai untuk periode ke-2.
Olehnya itu penulis sebagai Ketua Forum Percepatan Pembentukan Kabupaten Tompotika (FPPKT), pada kesempatan ini memberi tantangan kepada Bupati HY, sekaligus sebagai Paslon Winstar. Apabila Bupati HY dapat merealisasikan janjinya, dan membuktikan bahwa dirinya bersungguh-sungguh untuk menindaklanjuti pengusulan pembentukan DOB Kabupaten Tompotika kepada Gubernur Sulawesi Tengah bersama DPRD Provinsi Sulteng, maka penulis akan menyerukan serta memobilisasi dukungan bagi Paslon Winstar diwilayah “kepala burung” yang meliputi tujuh kecamatan.
Namun sebaliknya, jika Bupati HY merespon aspirasi pemekaran Kabupaten Tompotika hanya dengan retorika politik pencitraan semata, tanpa disertai tindakan nyata, maka penulis bersama elemen FPPKT tidak akan segan-segan melakukan kampanye negatif (negative campaign) terhadap Paslon Winstar. Agar supaya masyarakat diwilayah “kepala burung” yang mempunyai DPT sebanyak 48.798 tidak perlu lagi memilih Paslon No. 3 Winstar, oleh karena tidak bermanfaat bagi upaya pembentukan DOB Kabupaten Tompotika.
Kedua, bahwa upaya pembentukan DOB Kabupaten Tompotika adalah keniscayaan yang patut untuk ditindaklanjuti oleh Bupati HY. Oleh karena DPRD Kabupaten Banggai bersama pemerintah daerah Kabupaten Banggai telah menyepakati pembentukan DOB Kabupaten Tompotika sejak tanggal 3 September 2015 dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Nomor: 14/DPRD/2015 – Nomor: 100/1590/Bag.Kumdang tentang Persetujuan Bersama Pembentukan Kabupaten Tompotika. Dalam surat persetujuan bersama yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Banggai, Samsulbahri Mang dan Bupati Banggai, M. Sopihian Mile, itu ditetapkan wilayah DOB Kabupaten Tompotika meliputi tujuh kecamatan, yaitu Kecamatan Masama, Kecamatan Lamala, Kecamatan Mantoh, Kecamatan Balantak Selatan, Kecamatan Balantak, Kecamatan Balantak Utara, dan Kecamatan Bualemo. Dengan demikian maka aspirasi pemekaran wilayah Kabupaten Banggai guna melahirkan DOB Kabupaten Tompotika, itu bukan lagi sekedar menjadi aspirasi dari sebagian masyarakat diwilayah “kepala burung” tersebut; akan tetapi sudah menjadi kesepakatan dan kehendak seluruh rakyat Kabupaten Banggai bersama pemerintah daerah Kabupaten Banggai.
Discussion about this post